Kasus LPG Oplosan di Rembang, Polres Pasuruan Klaim Tak Ada Keterlibatan APH

7

Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan menyatakan tidak menemukan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam perkara dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Kecamatan Rembang. Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam jaringan yang diduga telah beroperasi sekitar enam bulan.

Klaim tersebut disampaikan di tengah pengusutan jaringan yang melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari pekerja pengoplos, koordinator, pemodal, pemasok LPG bersubsidi hingga penadah hasil pengoplosan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyatakan kesimpulan sementara itu didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan fakta penyidikan yang telah dikumpulkan.

“Dari hasil pendalaman kami berdasarkan fakta-fakta penyidikan terhadap delapan orang tersangka yang diamankan, tidak ada APH yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan LPG subsidi ini,” katanya.

Sebelumnya pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, pada Selasa (29/9/2026). Polisi mendapati aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada sejumlah orang yang diduga memiliki peran dalam rantai bisnis tersebut. Polisi menangkap pengelola gudang berinisial AM, pemodal sekaligus pemilik tempat berinisial BP alias Koko, penadah berinisial AD, serta pemasok LPG bersubsidi berinisial MA.

Kegiatan itu telah berjalan selama enam bulan. Dalam satu kali produksi selama delapan hingga sembilan jam, pelaku disebut mampu mengolah isi 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi 150 tabung ukuran 12 kilogram.

Kapasitas tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan sekadar aktivitas pemindahan isi tabung dalam skala kecil. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai pasokan dan distribusi membuat pengusutan aliran barang serta hubungan antarpelaku menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono menyebut pengungkapan kasus itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi.

“Jika dilihat di permukaan mungkin tidak terlihat korbannya, namun jika terjadi kelangkaan di lapangan akibat proses terorganisir ini, masyarakat penerima manfaat yang akan sangat dirugikan,” kata Kapolres Pasuruan.

Meski kepolisian menyatakan belum menemukan keterlibatan APH, pengusutan perkara tetap perlu dilakukan secara menyeluruh. Pernyataan tersebut merupakan hasil pendalaman penyidik sejauh ini, bukan alasan untuk menutup kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut apabila muncul bukti baru.

Terlebih, dugaan praktik yang berlangsung berbulan-bulan dengan kebutuhan pasokan tabung bersubsidi dalam jumlah besar memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana barang tersebut diperoleh dan bagaimana pengawasannya berjalan.

Penelusuran terhadap sumber pasokan, mekanisme distribusi di tingkat pangkalan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kelancaran aktivitas tersebut menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan itu.

Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan LPG maupun BBM bersubsidi. Kapolres menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga.

“Kami terus melakukan monitoring dan siap menerima laporan dari masyarakat apabila menemui hal serupa di tengah-tengah lingkungan warga. Kiranya jika ada informasi sekecil apa pun segera laporkan kepada kami agar dapat langsung ditindaklanjuti secara cepat,” tegasnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.