Kasus Oplos LPG Beromset Rp1 Milyar Terungkap, Pengawasan dari Pangkalan hingga Pemasok Disorot

24

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengawasan distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian setelah polisi mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas di Kecamatan Rembang. Pengawasan perlu dilakukan berlapis, mulai dari pemasok hingga pangkalan, agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.

Ketua II DPC Hiswana Migas Malang Raya, Dwi Hardono, yang membawahi wilayah Pasuruan dan Probolinggo, mengatakan pengawasan distribusi LPG bersubsidi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pertamina, pemerintah, penyalur resmi, dan aparat penegak hukum.

“Kasus oplosan ini memang menjadi pekerjaan rumah kita semua dalam pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Baik dari Pertamina, pemerintah, penyalur resmi, maupun aparat penegak hukum,” ujar Dwi, Rabu (21/10/2026).

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG bersubsidi. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan Pertamina di nomor 135.

Menurut Dwi, pengawasan dari masyarakat diperlukan untuk membantu mendeteksi dugaan penyimpangan distribusi di lapangan.

Di tingkat penyalur, Hiswana Migas juga akan melanjutkan pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan LPG bersubsidi. Pangkalan diminta lebih berhati-hati dalam melayani penjualan agar distribusi gas bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.

“Upaya kami selaku penyalur atau agen LPG bersubsidi akan terus memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pangkalan masing-masing. Kami mengingatkan agar penjualan LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, pada 29 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, mengelola kegiatan, memasok tabung bersubsidi, hingga membeli LPG hasil pemindahan.

Polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram, 27 selang yang terhubung dengan regulator, segel bekas LPG 3 kilogram, serta satu unit truk Mitsubishi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam satu kali kegiatan selama delapan hingga sembilan jam, para pelaku diperkirakan mampu memindahkan isi 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi sekitar 150 tabung LPG 12 kilogram. Aktivitas tersebut diduga berlangsung enam hingga delapan kali dalam sebulan selama sekitar tiga bulan.

Polisi juga menyebut keuntungan yang diduga diperoleh salah satu pihak dalam kegiatan tersebut dapat mencapai Rp1 miliar. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.