Hari Santri selalu datang dengan upacara, kirab, doa bersama, dan pidato tentang jasa ulama. Setiap 22 Oktober, bangsa ini mengenang peran santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Namun, di tengah perayaan itu, ada pertanyaan yang lebih mendesak untuk dijawab: apakah santri hari ini benar-benar terlindungi di tempat mereka menimba ilmu?
Oleh : Sundari Adi Wardhana
Pertanyaan tersebut relevan bagi Probolinggo, daerah yang kehidupan sosialnya lekat dengan tradisi pesantren. Di kabupaten maupun kota, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama. Ia merupakan pusat pembentukan karakter, ruang pengabdian sosial, sekaligus tempat keluarga menitipkan harapan bagi masa depan anak-anak mereka.
Kepercayaan itu sangat besar. Karena itu, dugaan kekerasan seksual terhadap santri oleh pengasuh pesantren, yang mencuat di Probolinggo, tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Kasus semacam ini menguji kesungguhan semua pihak dalam menempatkan keselamatan anak di atas kepentingan menjaga citra lembaga.
Tentu, dugaan bukanlah putusan. Pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, sementara kebenaran perkara harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti. Namun, kehati-hatian dalam menilai perkara tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda perlindungan terhadap korban maupun santri lain yang berpotensi menghadapi risiko serupa.
Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan figur yang memiliki otoritas keagamaan, masyarakat sering menghadapi dilema antara menjaga kehormatan tokoh dan mendengarkan suara mereka yang mengaku menjadi korban.
Dilema itu seharusnya tidak perlu ada. Menghormati ulama bukan berarti menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Menjaga nama baik pesantren juga tidak berarti membiarkan persoalan yang menyangkut keselamatan anak diselesaikan secara tertutup tanpa pertanggungjawaban.
Justru sebaliknya, kehormatan lembaga pendidikan diuji ketika masalah muncul. Apakah pengelolanya bersedia membuka ruang pemeriksaan yang adil? Apakah pengaduan ditangani tanpa intimidasi? Apakah korban memperoleh pendampingan dan perlindungan? Ataukah perhatian lebih banyak dicurahkan untuk meredam kegaduhan daripada memastikan kebenaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak diajukan, bukan untuk menggeneralisasi pesantren, melainkan untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan agama tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Relasi Kuasa Yang Timpang
Pesantren memiliki tradisi penghormatan kepada kiai dan pengasuh. Tradisi ini menjadi bagian penting dalam pendidikan adab dan pembentukan karakter santri. Akan tetapi, hubungan yang dibangun atas dasar penghormatan juga membutuhkan batas yang tegas.
Pengasuh memiliki otoritas dalam kehidupan pendidikan, sementara santri, terutama yang masih di bawah umur, berada dalam posisi yang lebih rentan. Ketergantungan terhadap pengasuh, aturan lembaga, serta kekhawatiran akan konsekuensi sosial dapat membuat seorang anak kesulitan menyampaikan pengaduan.
Karena itu, perlindungan santri tidak cukup diserahkan kepada nasihat moral atau kepercayaan terhadap pribadi pengasuh. Diperlukan sistem yang dapat bekerja bahkan ketika dugaan pelanggaran melibatkan orang yang paling dihormati di lingkungan tersebut.
Mekanisme pengaduan yang aman, pengawasan yang memadai, aturan interaksi yang melindungi anak, dan prosedur penanganan yang jelas harus menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Setiap laporan juga perlu ditangani oleh pihak yang kompeten, dengan tetap menghormati hak semua pihak dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Perlindungan demikian bukan ancaman bagi kemandirian pesantren. Sebaliknya, sistem yang baik membantu menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi pengasuh yang menjalankan tugasnya secara benar.
Kita juga perlu berhenti menempatkan persoalan kekerasan seksual semata-mata sebagai masalah moral individu. Pencegahan membutuhkan sistem yang memungkinkan pelanggaran dilaporkan, korban didampingi, dan dugaan ditindaklanjuti tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Pemerintah Tak Boleh Datang Setelah Kegaduhan
Di sinilah tanggung jawab pemerintah daerah menjadi penting. Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo, sesuai kewenangannya, perlu memastikan layanan perlindungan anak dapat diakses, pendampingan tersedia, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum berjalan baik.
Pemerintah tidak harus menunggu sebuah perkara menjadi perhatian luas untuk memperbaiki sistem perlindungan. Pemetaan kebutuhan pesantren, edukasi pencegahan kekerasan, penguatan saluran pengaduan, serta kerja sama dengan lembaga pendamping korban dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Program semacam itu juga harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Bukan sekadar jumlah sosialisasi, seminar, atau penandatanganan komitmen, melainkan sejauh mana santri mengetahui haknya, pengaduan dapat ditangani secara aman, dan lembaga pendidikan memiliki prosedur perlindungan yang berfungsi.
Jika dukungan pemerintah kepada pesantren selama ini banyak dibicarakan dalam konteks pendidikan, pembangunan fasilitas, dan pemberdayaan ekonomi, perlindungan anak harus memperoleh tempat yang sama pentingnya. Mutu pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik atau kemampuan menguasai kitab, tetapi juga dari keamanan lingkungan tempat santri belajar dan tinggal.
Kepentingan korban pun harus ditempatkan secara serius. Identitas anak wajib dilindungi. Pendampingan psikologis dan bantuan hukum perlu tersedia sesuai kebutuhan. Hak korban untuk melanjutkan pendidikan juga tidak boleh terabaikan hanya karena ia berani menyampaikan dugaan pelanggaran.
Tidak kalah penting, santri lain harus memperoleh jaminan bahwa mereka dapat berbicara tanpa ancaman, tekanan, atau pengucilan. Anak yang mengadu tidak semestinya justru dibebani rasa bersalah karena dianggap merusak nama baik lembaga.
Menjaga Pesantren Dengan Keberanian Mengoreksi
Probolinggo memiliki modal sosial yang kuat melalui pesantren, ulama, organisasi keagamaan, dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama. Modal ini seharusnya menjadi kekuatan untuk mencegah kekerasan, bukan alasan untuk menghindari pembicaraan yang tidak nyaman.
Tradisi pesantren tidak perlu dipertentangkan dengan perlindungan anak. Nilai adab, amanah, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia justru seharusnya menjadi dasar bagi lingkungan pendidikan yang aman.
Mengakui kemungkinan adanya penyimpangan bukan berarti menuduh seluruh pesantren bermasalah. Sebaliknya, pembenahan yang dilakukan secara terbuka dan proporsional akan membantu membedakan lembaga yang menjalankan pengasuhan dengan baik dari praktik yang perlu dikoreksi.
Hari Santri semestinya menjadi momentum untuk memperluas makna penghormatan kepada santri. Mereka bukan hanya simbol perjuangan masa lalu atau peserta dalam perayaan tahunan. Mereka adalah anak-anak dan generasi muda yang memiliki hak atas pendidikan, rasa aman, dan masa depan.
Peringatan Hari Santri akan kehilangan sebagian maknanya jika kebanggaan terhadap sejarah tidak disertai keberanian menghadapi persoalan masa kini. Mengingat perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan memang penting. Namun, memastikan santri hari ini terbebas dari kekerasan juga merupakan tanggung jawab yang tidak kalah mendasar.
Pemerintah harus bekerja, pengelola pesantren perlu melakukan evaluasi, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan berdasarkan bukti, dan masyarakat harus memberi ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan tanpa tekanan.
Perkara yang sedang diproses harus diselesaikan secara adil. Tidak boleh ada penghakiman sebelum pembuktian, tetapi tidak boleh pula ada pembiaran atas nama kehormatan institusi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Hari Santri bukanlah seberapa meriah upacaranya atau seberapa lantang pidato tentang kemuliaan pesantren. Ukurannya terletak pada hal yang lebih konkret: apakah santri merasa aman, apakah pengaduan mereka didengar, dan apakah hak mereka dilindungi ketika menghadapi ketidakadilan.
Santri tidak seharusnya berjuang sendirian untuk memperoleh keselamatan dan keadilan. Menghormati pesantren berarti menjaga amanah pendidikan di dalamnya. Dan amanah itu tidak boleh kalah oleh rasa sungkan, ketakutan terhadap otoritas, atau kekhawatiran akan rusaknya citra lembaga.
Hari Santri seharusnya mengingatkan kita bahwa melindungi santri bukan sekadar urusan pesantren. Itu adalah tanggung jawab bersama, sekaligus ujian bagi kesungguhan kita dalam menempatkan martabat manusia di atas segala kepentingan. (*)





















