Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan merombak susunan pimpinan empat komisi. Perubahan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna internal pada Kamis (22/10/2026), setelah melalui komunikasi antarfraksi dan rapat komisi.
Perombakan ini menyasar jajaran pimpinan Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV. Susunan baru tersebut tertuang dalam dokumen keanggotaan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, Rudi Hartono uang sebelumnya menjabat Ketua Komisi diganti oleh Jumain dari Fraksi Gerindra ditetapkan sebagai ketua. Ia didampingi Muhammad Ghozali dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua dan Sugiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai sekretaris.
Sementara itu, Komisi II bidang perekonomian dan keuangan sebelumnya ketua komisi Agus Setiya Wardana kini bergetar ke Andri Wahyudi dari Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya menjabat ketua Komisi IV. Posisi wakil ketua dijabat Sugiarto dari Fraksi Golkar, sedangkan sekretaris dipercayakan kepada Agus Suyanto dari Fraksi PKB.
Untuk Komisi III bidang pembangunan, Tri Laksono Adi dari Fraksi Golkar ditetapkan sebagai ketua menempati posisi yang sebelumnya dipegang Yusuf Daniyal. Hasan Bisri dari Fraksi PKB menjadi wakil ketua, sedangkan Adib Ghoni Atqon dari Fraksi PKS menjabat sekretaris.
Adapun Komisi IV yang membidangi sosial, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat dipimpin M. Yusuf Daniyal dari Fraksi PKB. Ia didampingi Ahmad Mujangki dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil ketua dan Akhmad Soleh dari Fraksi Gerindra sebagai sekretaris.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, perubahan susunan pimpinan komisi tersebut merupakan hasil komunikasi dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD.
Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Biro Administrasi Pemerintahan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses perubahan berjalan sesuai ketentuan.
Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian alat kelengkapan dewan (AKD). Evaluasi terhadap susunan AKD lainnya dijadwalkan mengikuti ketentuan masa jabatan yang berlaku, dengan periode dua tahun enam bulan diperkirakan genap pada April 2027.
DPRD Kabupaten Pasuruan akan kembali mengevaluasi susunan AKD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Fir)





















