Datangi Kantor Pemkab, Warga Rejoso Kidul Kembali Desak Bupati Berhentikan Kades Hasanudin

15

Bangil (WartaBromo.con) – Desakan warga agar Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Hasanudin, diberhentikan dari jabatannya terus berlanjut. Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Rejoso Kidul kembali mendatangi Kantor Bupati Pasuruan di kompleks perkantoran Raci, Jumat (23/10/2026).

Kedatangan warga tersebut untuk menyerahkan surat permohonan audiensi sekaligus memberikan surat desakan kepada Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo, agar segera memberikan kepastian terkait penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Hasanudin.

Desakan itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama kepala desa tersebut. Persoalan itu sebelumnya juga telah dibawa ke ranah hukum melalui Polres Pasuruan Kota.

Perwakilan sekaligus koordinator Forum Masyarakat Rejoso Kidul, Roy Dofillahil Atok, mengatakan kedatangan warga kali ini bertujuan meminta kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas persoalan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kepastian dan meresahkan warga.

“Hari ini, warga Rejoso Kidul mendatangi Kantor Bupati Pasuruan untuk meluncurkan surat audiensi, menyampaikan aspirasi dan mendesak Bupati agar segera memberikan kejelasan keputusan terkait persoalan Kepala Desa Rejoso Kidul yang hingga kini belum ada kepastian,” kata Roy.

Menurutnya, warga telah menempuh sejumlah langkah untuk menyampaikan tuntutan, mulai dari membuat petisi hingga menyuarakan aspirasi secara langsung. Namun, hingga Jumat (23/10/2026), warga mengaku masih menunggu kejelasan keputusan dari kepala daerah.

“Sebelumnya, warga sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari membuat petisi hingga menyampaikan aspirasi. Namun, warga masih menunggu kejelasan sikap dan keputusan dari Bupati Pasuruan,” ujarnya.

Dalam surat desakan tersebut, warga setidaknya memberikan dua desakan.

Yang pertama warga mendesak agar Bupati segera memberikan SK pemberhentian sementara terhadap Hasanudin paling lambat 3×24 jam sejak surat diterima.

Kedu, meminta agar Bupati segera memproses pemberhentian tetap dan mengangkat PJ Kepala Desa.

Namun, kedatangan warga kali ini belum menghasilkan keputusan yang diharapkan. Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo diketahui sedang menjalankan tugas di luar kota sehingga belum dapat menemui perwakilan warga.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang menerima kedatangan warga meminta mereka kembali pada Senin atau Selasa pekan depan untuk mengikuti audiensi terbatas bersama Bupati Pasuruan.

Dengan demikian, warga masih harus menunggu kesempatan audiensi untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada kepala daerah. Sementara itu, kepastian mengenai penerbitan SK pemberhentian sementara terhadap Hasanudin belum diperoleh dari pertemuan tersebut. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.