Jadi Tersangka Korupsi Dana PKBM, PNS Dispendibud Kabupaten Pasuruan Diberhentikan Sementara

388

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Nurkamto, operator data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini resmi menyandang status tersangka bersama dua orang lainnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyebut keterlibatan Nurkamto cukup krusial, lantaran diduga turut memasukkan data peserta didik fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana hibah PKBM.

Selain Nurkamto, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Adi Purwanto, Kepala PKBM Budi Luhur di Kecamatan Gondangwetan, dan M. Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah di Kecamatan Bangil. Ketiganya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Erwin Setiawan, yang juga memiliki peran dalam pengelolaan data peserta program kejar paket.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menyatakan bahwa Pemkab langsung mengambil tindakan administratif atas kasus ini.

“Terhadap yang bersangkutan, dilakukan pemberhentian sementara sesuai regulasi yang berlaku. Untuk proses selanjutnya, kami menunggu proses hukum hingga inkracht,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Ninuk menegaskan, tindakan pemberhentian sementara merupakan langkah yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka instansi berhak menghentikan sementara status kepegawaiannya, dengan konsekuensi pemotongan gaji hingga 50 persen.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, langkah ini penting untuk mempermudah proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, enggan berkomentar banyak. Ia memilih menghormati proses hukum dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran ASN di instansinya.

“Kami mendorong semua pegawai agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja,” singkatnya. (bia/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.