Krejengan (WartaBromo.com) – Tragedi pesta minuman keras (miras) di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menelan dua korban jiwa. Salah satunya diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Korban adalah Moch Albar Ali Warsa (36), perawat honorer yang berdinas di Puskesmas Wangkal, Kecamatan Gading. Kabar bahwa pria kelahiran 17 November 1989 itu, merupakan tenaga medis dikonfirmasi oleh Camat Krejengan, Bambang Hariwahjudi.
Ia memastikan informasi tersebut dengan menghubungi langsung Kepala Puskesmas Wangkal, Sunar Wibowo.
“Almarhum apa pegawai honorer?” tanya Bambang melalui pesan singkat.
“Iya,” jawab Sunar singkat dalam konfirmasi via aplikasi perpesanan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025. Saat itu, 6 pria berkumpul di rumah Kepala Desa Temenggungan seusai tahlilan malam keenam wafatnya sang ibu. Dalam suasana tersebut, diduga mereka mengonsumsi arak, yang kemudian memicu gejala keracunan parah.
Dua di antaranya—Rifkotul Ibad (19) dan Albar—mengalami muntah hebat hingga akhirnya meninggal dunia. Albar lebih dulu dilarikan ke rumah sakit pada Minggu sore, disusul Ibad keesokan harinya. Sayangnya, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawa keduanya.
Sementara itu, empat lainnya—Taufik (33), Asril (20), Mulyadi (49), dan Fran (49)—masih selamat. Mereka kini dalam pengawasan dan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi utama peristiwa tersebut.
Kepolisian saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut sumber dan jalur distribusi miras yang dikonsumsi para korban. Fokus penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum anggota polisi berpangkat bintara, yang disebut-sebut sebagai pemasok arak tersebut.
Yang menambah kompleksitas kasus ini adalah fakta bahwa salah satu korban tewas, merupakan adik kandung dari Kepala Desa Temenggungan. Hal ini mendorong desakan publik agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak tebang pilih.
Hingga kini, jajaran Polres Probolinggo masih mendalami seluruh unsur kejadian untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum. (aly/saw)