Aparat Dinilai Lemah, NU Siap Turunkan Banser Lawan Miras di Probolinggo

2091

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kekhawatiran terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo mendorong Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengambil sikap tegas.

Melalui Barisan Ansor Serba Guna (Banser), NU menyatakan kesiapannya mendukung pemberantasan miras yang dinilai sudah mencapai tingkat mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Hamid, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD setempat pada Rabu (7/5/2025).

“Kalau aparat mengaku kekurangan tenaga, kami punya Banser dan Ansor yang siap diterjunkan. Tapi tentu, kewenangan tindakan tetap ada pada kepolisian,” tegas Kiai Hamid di hadapan para legislator, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pejabat daerah.

Ia menyayangkan lemahnya respons pemerintah daerah dan aparat dalam menindak peredaran miras ilegal, yang bahkan kini disebut-sebut telah masuk ke lingkungan pelajar.

Dalam forum resmi tersebut, Kiai Hamid dengan tegas menawarkan Banser untuk turut serta dalam aksi pemberantasan miras demi menjaga moral generasi muda.

Kekhawatiran Kiai Hamid bukan tanpa alasan. Beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Probolinggo digemparkan oleh insiden pesta miras di Gelora Merdeka yang disusul oleh kasus lebih fatal: dua orang tewas akibat miras oplosan yang dikonsumsi di rumah seorang pejabat desa.

Ketua PCNU Kota Kraksaan, H Achmad Muzammil, menyebut peristiwa itu sebagai “alarm keras” yang menunjukkan dampak nyata dari peredaran miras. Ia mendesak aparat untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan distribusinya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran sosial. Ini ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat. Harus ada tindakan tegas hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Sorotan tajam juga datang dari DPRD Kabupaten Probolinggo. Anggota Komisi I, Muchlis, menganggap keterlibatan tokoh agama dan tawaran pengerahan Banser sebagai sinyal bahwa situasi sudah di luar batas toleransi.

“Kalau Ketua PCNU saja sudah turun tangan, artinya kondisi di lapangan sudah sangat parah, tidak sedang baik-baik saja. Pemerintah dan aparat hukum harus segera bersikap,” kata Muchlis.

Ia menyinggung insiden di Desa Temenggungan yang diduga melibatkan miras oplosan. Menurutnya, peredaran miras oplosan bisa dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Komisi I, kata Muchlis, akan terus mengawal isu ini. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, DPRD siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) Miras. “Kami tidak akan tinggal diam jika keadilan bagi masyarakat terus diabaikan,” ujarnya mantan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo itu.

RDP ini menjadi momen penting yang menandai dimulainya perlawanan terbuka terhadap peredaran miras di Kabupaten Probolinggo. Ulama, legislator, dan organisasi masyarakat kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk bertindak nyata.

Jika tidak, perlawanan terhadap miras dikhawatirkan akan bertransformasi menjadi gerakan sosial yang lebih besar dan meluas. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.