Diusik karena Bongkar Peredaran Miras, Aktivis Probolinggo Laporkan Penghina ke Polisi

65

Probolinggo (WartaBromo.com) – Lantang bersuara soal miras, aktivis sosial di Kabupaten Probolinggo justru dihujani ujaran kebencian dan ancaman di media sosial.

Tak tinggal diam, Mustofa, Ketua Forum Peduli Akhlaq dan Ketertiban Masyarakat (FPAKM), melaporkan salah satu warga Kraksaan ke Polres Probolinggo, Sabtu (10/5/2025).

Bermodal bukti tangkapan layar grup WhatsApp, Mustofa yang dikenal aktif menolak peredaran minuman keras di wilayahnya mengaku menjadi sasaran penghinaan dan fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

“Yang saya laporkan ini berinisial Lutfi. Isi pesannya bukan cuma menghina, tapi juga menyudutkan saya secara pribadi dan bahkan bernada ancaman,” ujarnya usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, didampingi kuasa hukumnya, Saddam Husein.

Beberapa isi pesan yang disebut Mustofa merendahkan martabatnya antara lain menyebut dirinya tidak layak bicara soal akhlak, bahkan menuduh dirinya memiliki utang dan rekam jejak yang buruk.

“Trekrecord saja lihat gimana pendiri forum pedulu akhlaq. Ekakanah bik saya. Trekrecord lihat dulu bener gak akhlaqnya. Kok bicara akhlaq. Oknum forum itu akhlaknya nol,” bunyi kutipan dalam grup WA yang dilaporkan.

Yek Mustofa, panggilannya, menilai hinaan tersebut bukan sekadar serangan personal, tapi upaya membungkam gerakan moral yang telah lama ia suarakan.

“Kalau orang yang memperjuangkan akhlak dan ketertiban masyarakat diintimidasi seperti ini, lalu siapa yang berani bicara soal miras? Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal suara rakyat Probolinggo yang ingin daerahnya bersih dari miras,” tegasnya.

Ia pun meminta perlindungan hukum dari pihak kepolisian, terutama agar ruang gerak aktivis tidak ditekan oleh intimidasi digital. Mustofa mengaku menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

Saddam Husein, kuasa hukum Mustofa, menyebut pelaporan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. “Kami menduga ada pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ini bisa berujung pada ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Namun, laporan tersebut menegaskan bahwa aktivisme sosial di daerah bukan tanpa risiko, apalagi ketika menyentuh kepentingan yang lebih luas. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.