Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah akan segera meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membangun sistem ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berbasis nilai-nilai kekeluargaan.
Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan yang profesional serta akuntabel untuk mencapai target pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih hingga Juli 2025.
Salah satu komponen utama dalam pelaksanaan program ini adalah penetapan syarat pengawas koperasi, yang bertugas menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, berikut persyaratan individu untuk menjadi pengawas Koperasi Merah Putih:
1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.
2. Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.
3. Tidak pernah mendapat hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
4. Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.
Setiap koperasi wajib memiliki struktur kepengawasan ganjil dengan jumlah minimal tiga orang, terdiri dari satu ketua pengawas dan dua anggota. Pemerintah juga mendorong adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sebagai wujud dari prinsip inklusivitas dan kesetaraan gender. (jun)