Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo mengungkap peredaran zat terlarang selama 2 pekan pertama di Mei 2025, Sebanyak 11 kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), dan minuman keras (miras) ditangani. .
Dari hasil operasi intensif tersebut, aparat mengamankan 13 orang tersangka, yang terdiri dari 12 pria dan satu perempuan.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat adiktif di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak main-main. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kompol Haris dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (15/5/2025).
Dari total 11 kasus yang diungkap, rinciannya mencakup 3 kasus narkotika, 3 kasus okerbaya, dan 5 kasus peredaran minuman keras ilegal.
Dalam perkara narkotika, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,1 gram. Barang haram itu diketahui didapatkan para tersangka dari jaringan bandar dan kemudian diedarkan secara bebas kepada konsumen.
“Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Kompol Haris.
Sementara itu, dari kasus okerbaya, polisi mengamankan 717 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex), yang merupakan obat keras yang peredarannya diawasi ketat.
Menurut polisi, pil-pil tersebut diedarkan tanpa izin edar resmi, dan dipasok dari jaringan bandar lokal. Para pelaku terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Adapun dalam perkara miras, berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin resmi disita sebagai barang bukti. Di antaranya adalah 51 botol arak Bali, 12 botol anggur merah, 36 botol anggur kolesom, serta 2 botol bir.
“Peredaran miras tanpa izin usaha melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019. Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda sampai Rp50 juta,” tambahnya.
Selain penindakan hukum, Polres Probolinggo juga menyatakan akan memperkuat langkah preventif seperti sosialisasi ke sekolah, desa, hingga komunitas. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan zat terlarang lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran barang berbahaya,” kata Kompol Haris.
Dengan terbongkarnya belasan kasus ini, Polres Probolinggo berharap dapat memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran zat berbahaya di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. (aly/saw)