Pasuruan (WartaBromo.com) – Meski terlihat serupa, layanan pecah sertifikat tanah dan pisah sertifikat tanah sebenarnya memiliki perbedaan yang mendasar. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara keduanya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Jumat (18/4/2025), dijelaskan bahwa pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah memiliki fungsi dan dampak hukum yang berbeda.
Pemecahan sertifikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang telah terdaftar akan dibagi menjadi beberapa bidang baru. Masing-masing bidang baru ini akan diterbitkan sertifikat tanah yang berbeda. Setelah proses ini selesai, sertifikat tanah induk akan dinyatakan tidak berlaku atau non-aktif.
Sementara itu, pemisahan sertifikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang dipisahkan. Bagian yang dipisahkan akan mendapatkan sertifikat baru, namun sertifikat tanah induk tetap berlaku—hanya saja luasnya akan berkurang.
Dengan demikian, perbedaan utama antara kedua layanan ini terletak pada status sertifikat induk setelah proses berlangsung. Jika dilakukan pemecahan, sertifikat induk menjadi tidak berlaku. Sedangkan pada pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku meskipun luas tanahnya berkurang.
Persyaratan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah
Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk mengurus pecah maupun pisah sertifikat tanah hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada surat keterangan alasan yang menyertai permohonan:
- Untuk pecah sertifikat, pemohon harus melampirkan surat keterangan alasan pemecahan.
- Untuk pisah sertifikat, dibutuhkan surat keterangan alasan pemisahan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus dipersiapkan dalam kedua proses tersebut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan.
- Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan oleh petugas.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum), yang telah dicocokkan oleh petugas.
- Sertifikat tanah asli.
- Rencana Tapak (Site Plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
- Keterangan identitas diri.
- Informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan penguasaan tanah secara fisik.
- Surat keterangan alasan pemecahan atau pemisahan, sesuai jenis permohonan.
Memahami perbedaan antara pecah dan pisah sertifikat tanah sangat penting agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut atau layanan pengurusan, disarankan untuk mengunjungi kantor pertanahan setempat atau mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN. (jun)