Pasuruan (WartaBromo.com) – Benarkah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pekerja yang ingin memanfaatkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun.
Jawabannya adalah ya, bisa, dengan catatan tertentu sesuai aturan yang berlaku. Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT, bahkan ketika mereka masih aktif bekerja.
Ini menjadi peluang bagi banyak pekerja yang membutuhkan tambahan dana untuk kebutuhan penting, seperti uang muka pembelian rumah, atau dalam situasi tertentu seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program JHT sendiri dirancang sebagai bentuk perlindungan finansial jangka panjang yang akan memberikan manfaat saat peserta tidak lagi bekerja, misalnya karena pensiun, pengunduran diri, atau PHK. Namun, regulasi terbaru memungkinkan sebagian dana tersebut diambil lebih awal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, pencairan sebagian ini hanya bisa diajukan oleh peserta yang telah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun. Dengan ketentuan ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan di masa tua, tetapi juga fleksibilitas bagi peserta yang membutuhkan dana sebelum masa pensiun tiba.
Jadi, jika Bolo masih bertanya-tanya benarkah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, kini Bolo tahu bahwa hal tersebut memang memungkinkan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. (jun)