Paguyuban Soundman PASTIM Minta Sikap Bijak Bupati Soal ‘Pengharaman’ Sound Horeg

711

Pasuruan (WartaBromo.com) – Menyusul hasil Bahtsul Masail yang menyatakan sound horeg haram, Paguyuban Soundman Pasuruan Timur (PASTIM) menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil kebijakan yang adil dan bijak, khususnya bagi para pelaku usaha sound system di wilayah setempat.

Ketua Paguyuban Soundman PASTIM, Luqman Hakim, mengatakan saat ini pihaknya menerima banyak pertanyaan dan keluhan dari anggotanya terkait dampak sosial dari pemberitaan tersebut. Ia menyebut, paguyubannya menaungi sekitar 472 anggota yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah Pasuruan.

“Kami ingin agar masyarakat bisa memahami secara utuh apa yang dimaksud dalam hasil Bahtsul Masail itu. Karena itu, kami berharap Pemda — khususnya Pak Bupati — bisa segera mengeluarkan kebijakan yang tepat, dan juga bisa melindungi teman-teman pemilik sound,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Luqman, beberapa pemilik sound mulai mengalami pembatalan sewa secara sepihak setelah mencuatnya pemberitaan soal sound horeg haram. Hal ini memunculkan kekhawatiran menjelang momen Agustusan yang selama ini menjadi puncak musim sewa sound system di berbagai desa.

“Banyak yang mulai ragu menyewa. Padahal sebagian besar anggota kami menggantungkan penghasilan dari musim seperti ini. Karena itu, kami sudah mengajukan audiensi dengan Pak Bupati agar aspirasi kami bisa didengar langsung,” imbuhnya.

Luqman, yang juga berlatar belakang santri, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak hasil Bahtsul Masail. Ia justru menghormati apa yang disampaikan oleh para ulama, termasuk KH. Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Ponpes Besuk yang sebelumnya menyuarakan sound horeg ‘haram’.

“Kami memahami sepenuhnya posisi para kiai. Tapi kami juga menyadari bahwa pemahaman masyarakat terhadap istilah ‘sound horeg’ bisa berbeda-beda. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang adil, agar tidak menimbulkan salah paham dan keresahan baru,” tuturnya.

Forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Besuk Kejayan, Pasuruan, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram secara mutlak. Pernyataan itu ditegaskan oleh KH. Muhibbul Aman Aly, Rois Syuriah PBNU. Ia menyebut bahwa pelarangan bukan hanya karena suara keras, tapi juga karena budaya pertunjukan yang sering melekat pada sound horeg dinilai bermuatan negatif.

Dukungan terhadap hasil Bahtsul Masail ini juga disampaikan oleh Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, yang mendorong agar Pemda segera mengeluarkan aturan, baik berupa imbauan maupun larangan. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.