Probolinggo (WartaBromo.com) — Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo melontarkan kritik tajam sekaligus apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) Anti-Miras dan Satpol PP, yang selama ini aktif menertibkan peredaran minuman keras di wilayah perkotaan.
Namun, mereka menegaskan: operasi semacam ini tak boleh berhenti di tengah jalan—apalagi hanya menyasar pusat kota.
Ketua Komisi I, Saiful Bahri, menyampaikan pernyataan tegas usai terungkapnya kasus miras oplosan yang ditemukan hanya beberapa meter dari kantor kecamatan.
“Ini alarm keras. Kalau di dekat kantor pemerintah saja bisa lolos, bagaimana di desa-desa yang minim pengawasan?” kata Saiful, Rabu (3/7/2025).
Menurutnya, peredaran miras di Kabupaten Probolinggo tak bisa ditanggulangi secara parsial. Ia menilai, operasi dan pengawasan harus diperluas hingga ke pelosok dan desa-desa yang selama ini cenderung luput dari pantauan aparat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Satgas Miras dan Satpol PP. Tapi jangan berhenti di kota. Desa-desa juga harus dibersihkan. Apalagi yang dekat dengan pesantren, sekolah, dan tempat ibadah. Itu garis merah,” tegasnya.
Saiful menyebut bahwa kawasan-kawasan dengan sensitivitas sosial tinggi—seperti lingkungan pendidikan dan keagamaan—harus menjadi prioritas dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan miras.
Ia menilai, maraknya peredaran minuman keras di lokasi tersebut bisa mencoreng moral generasi muda.
“Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi soal masa depan. Jangan sampai kita abai, lalu menyesal ketika anak-anak kita jadi korban miras oplosan,” imbuhnya.
Temuan kasus miras oplosan di jantung pemerintahan kecamatan dinilai sebagai bukti bahwa pengawasan selama ini belum menyentuh akar permasalahan.
Menurut Komisi I, kondisi ini membuktikan bahwa pelaku peredaran miras semakin nekat dan berani bermain di zona-zona yang seharusnya steril.
Dalam waktu dekat, Komisi I berencana memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan upaya penertiban tak hanya bersifat temporer, tetapi juga berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar penegakan aturan. Ini tentang perlindungan masyarakat. Kami ingin Probolinggo bebas dari miras, terutama yang oplosan dan mematikan,” pungkas Saiful.
Langkah DPRD ini sekaligus menjadi dorongan agar Pemkab Probolinggo memperkuat ketegasan dalam menindak para pelanggar Perda miras, serta memperluas jangkauan Satgas Anti-Miras ke seluruh wilayah, tanpa kecuali. (aly/saw)