Probolinggo (WartaBromo.com) – Kematian tragis Rifqotul Ibad (22), pemuda asal Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, usai dugaan pesta minuman keras (miras), masih menyisakan banyak tanda tanya. Polisi kini terus mengusut kasus tersebut, dengan memeriksa dua saksi kunci yang tak lain adalah keluarga korban.
Pada Kamis (3/7/2025), penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo memintai keterangan kepada Mohammad Urif dan Basori Alwi—ayah dan kakak kandung korban. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar kronologi malam nahas yang berujung maut.
Basori menceritakan, malam kejadian pada Sabtu (26/4/2025), adiknya sempat terlihat bermain kartu dengan teman-temannya di pos ronda. Tak lama kemudian, datang seorang tetangga bernama Fran yang menjemput Ibad untuk ke rumah Kepala Desa Iqbal.
“Dipanggil Pak Tinggi (kepala desa),” ujar Basori menirukan ucapan Fran kepada adiknya.
Keesokan harinya, tak ada kabar mencurigakan. Namun, pada Selasa pagi (29/4/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, ayah korban menerima telepon dari tetangga yang membuatnya terkejut.
Ibad yang selama ini tinggal di rumah pamannya, tengah kritis dan dibawa ke Puskesmas. Kondisinya memburuk dengan cepat.
“Belum sempat ditangani karena keterbatasan alat, Ibad langsung dirujuk ke RSUD Waluyojati Kraksaan,” kata Urif.
Sayangnya, fasilitas cuci darah di RSUD Waluyojati tidak tersedia. Dokter menyarankan rujukan lanjutan ke RS Rizani Paiton karena racun diduga sudah menyebar ke organ tubuh. Namun, penanganan sempat tertunda lantaran tekanan darah Ibad belum stabil.
Akhirnya, Ibad dipindahkan ke ruang ICU dan baru dilakukan tindakan cuci darah pada Rabu, 30 April 2025. Namun upaya medis tak mampu menyelamatkannya. Rifqotul Ibad mengembuskan napas terakhir pada sore harinya, pukul 16.00 WIB.
“Dokter bilang racun sudah menyebar di tubuhnya. Tapi anak saya tidak punya riwayat penyakit apapun sebelumnya,” tegas Urif.
Jenazah Ibad dimakamkan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB di kampung halaman. Kematian mendadak itu pun memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Samiran, kuasa hukum keluarga korban, menyebut kasus ini bukan sekadar soal miras, tetapi menyangkut hilangnya nyawa. Ia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami tidak ingin ada yang ditutup-tutupi. Keadilan bagi keluarga korban harus ditegakkan,” ujar Samiran seusai mendampingi keluarga dalam pemeriksaan.
Pihak kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Namun pemeriksaan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Diwartakan sebelumnya, dua orang tewas pasca perta miras di rumah Moh. Iqbal Aliwarsa, Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (26/4/2025) malam.
Dua korban tewas dalam insiden tersebut yakni Rifkotul Ibat (19), dan Moch Albar Aliwarsa (36). Diketahui, Albar merupakan adik kandung dari Kepala Desa Temenggungan. (aly/saw)