Prigen (WartaBromo.com) – Polemik seputar sound horeg terus berlanjut. Kini, giliran Kepala Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, M. Dardiri, yang angkat suara. Ia menyampaikan bahwa desanya berencana akan menggelar acara sound horeg yang lebih besar pada bulan Oktober 2025 mendatang.
Dibenarkan Dardiri, rencana tersebut merupakan bagian dari janji syukuran kemenangan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo yang saat kampanye Pilkada lalu berjanji akan menghadirkan salah satu sound milik Brewog Audio di desanya.
“Iya, sekitar bulan 10 (Oktober,red) sekalian anak-anak muda (desa) mau bikin yang lebih gedhe.” ujar Dardiri, Jumat (4/7/2025).
Dardiri mengaku mengetahui adanya hasil Bahtsul Masail dari pondok pesantren se-Jawa-Madura yang menyatakan sound horeg haram secara mutlak. Namun menurutnya, Bahtsul Masail merupakan tradisi diskusi keilmuan yang berlaku di kalangan pesantren, bukan keputusan hukum formal yang mengikat secara pemerintahan.
“Saya memahami itu sebagai diskusi di komunitas kalangan pesantren. Tapi sebagai kepala desa, saya tentu menunggu sikap dan aturan dari pemerintah resmi. Karenanya sebagai kepala pemerintahan di desa, keputusan tetap mengacu ke peraturan pemerintah dan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada keputusan atau larangan resmi dari Pemkab Pasuruan terkait penggunaan sound horeg. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu segala keputusan dari pemerintah daerah.
“Saya sendiri pastinya akan melihat apa yang akan ditentukan oleh Kabupaten khususnya pak Bupati dan DPRD Kita, “ujarnya.
Dardiri juga menyampaikan pandangannya bahwa fatwa haram terhadap sound horeg masih menyisakan ruang perdebatan, terutama terkait objek yang diharamkan.
“Yang diharamkan itu alatnya, musiknya, atau pertunjukan pengiringnya? Kalau soal dancer atau hiburan lain, itu bisa dipisahkan dari sound horegnya sendiri,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahtsul Masail Forum Satu Muharam di Ponpes Besuk Kejayan menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram secara mutlak. Pernyataan ini ditegaskan oleh KH Muhibbul Aman Aly, Rois Syuriah PBNU.
Dukungan terhadap hasil ini juga datang dari Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, yang meminta Pemkab Pasuruan segera mengeluarkan imbauan atau larangan resmi.
Di sisi lain, Paguyuban Soundman PASTIM yang menaungi ratusan pelaku usaha sound di Pasuruan, juga meminta pemerintah mengambil sikap yang bijak dan adil, agar para pelaku usaha tidak dirugikan tanpa kejelasan kebijakan. (yog)