Kraksaan (WartaBromo.com) – Operasi gabungan Satgas Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo membongkar praktik distribusi miras ilegal di kawasan Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Jumat (4/7/2025).
Sebanyak 71 botol arak Bali diamankan dari sebuah ruko yang diduga jadi pusat peredaran minuman keras di wilayah itu.
Namun, di balik penggerebekan tersebut, mencuat dugaan lebih besar: ribuan botol miras bercukai yang baru tiba di lokasi justru luput dari penyitaan.
Hal ini memunculkan pertanyaan soal kelengkapan izin dan potensi celah hukum yang dimanfaatkan pelaku usaha.
“Kami berhasil mengamankan 71 botol arak Bali. Ini pengamanan, bukan penyitaan,” kata Mustofa, Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo.
Dari 71 botol yang diamankan, sebanyak 59 botol berukuran kecil dan 12 botol besar ditemukan di dalam gudang yang disebut-sebut menjadi titik distribusi utama.
Kejutan muncul saat tim menemukan bukti pengiriman mencurigakan.
Dalam dokumen yang diperoleh di lokasi, tercatat sebanyak 2.000 botol miras bercukai dikirim dari Lumajang ke gudang tersebut pada hari yang sama.
“Tapi kami tidak diizinkan masuk untuk memastikan isi kiriman itu. Mereka berdalih punya izin edar, tapi dokumen yang ditunjukkan justru sudah kadaluarsa,” ungkap Mustofa.
Ruko tersebut mengklaim sebagai distributor resmi, namun tak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Surat kemitraan dan izin distribusi yang ditunjukkan ternyata tak lagi berlaku.
“Tidak ada satu pun dokumen sah yang mengizinkan mereka menjual atau mengedarkan miras di Kabupaten Probolinggo,” tegas Mustofa.
Alih-alih langsung melakukan penyitaan terhadap ribuan botol tersebut, Satgas memilih untuk memberi tenggat waktu hingga Senin (7/7/2025) kepada pemilik gudang untuk membuktikan legalitasnya.
Jika tak mampu menunjukkan izin resmi, Satgas mengancam akan menyegel lokasi dan mengambil tindakan tegas.
“Kami ingin langkah kami terukur dan sesuai regulasi. Tapi kalau terbukti melanggar, penutupan ruko bisa jadi langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dalam sidak lanjutan pekan depan, Satgas Miras akan melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) serta Bea Cukai.
DKUPP sendiri menegaskan tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras di wilayah Kabupaten Probolinggo. (saw)