Pasuruan (WartaBromo.com) – Bahtsul Masail merupakan forum diskusi yang menjadi bagian penting dalam tradisi keilmuan pesantren, terutama di kalangan NU. Dalam forum ini para ulama, kiai, santri, dan akademisi Islam membahas berbagai persoalan aktual atau teoretis berdasarkan kitab-kitab kuning (al-kutub al-mu’tabaroh) dan pendekatan Ahlussunnah wal Jama’ah.
Bagi yang baru mengenal dunia bahtsul masail, memahami istilah-istilah dalam bahtsul masail sangat penting. Berikut penjelasan istilah-istilah penting yang sering digunakan dalam forum ini:
Istilah-istilah Pokok dalam Bahtsul Masail
- Ahlussunah Wal Jama’ah: Aqidah yang mengikuti mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) dalam fiqih dan menganut pemikiran Imam Asy’ari serta Imam Maturidi dalam aqidah.
- Al-Kutub Al-Mu’tabaroh: Kitab-kitab klasik yang menjadi rujukan ajaran Islam dan sesuai dengan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
- Al-Kutub Al-Mu’tamadah: Kitab-kitab fiqih utama yang dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum Islam.
- Asilah: Pertanyaan atau isu utama yang dibahas dalam forum bahtsul masail.
- Masail: Permasalahan-permasalahan yang dikaji dalam forum tersebut.
- Masail Fiqhiyyah Waqi’iiyah: Permasalahan fiqih yang nyata terjadi dalam masyarakat.
- Masail Fiqhiyyah Iftiradhiyyah: Permasalahan fiqih yang belum terjadi, namun diperkirakan akan muncul di masa depan.
Istilah Peran dan Pelaku
- Mubahitsin: Peserta yang terlibat dalam pembahasan masalah.
- Musyawirin: Orang yang ikut bermusyawarah atau berdiskusi.
- Mujawib: Peserta yang memberi jawaban terhadap permasalahan.
- Muharir: Tim yang bertugas merumuskan hasil diskusi.
- Mushohhih: Lembaga atau tim yang memberi pengesahan akhir terhadap hasil bahtsul masail.
- Mujtahid: Orang yang memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad.
- Mulhiq: Orang yang mampu melakukan ilhaq (penyerupaan kasus).
Istilah dalam Analisis Hukum
- Ibarat: Kutipan atau teks dari kitab yang digunakan sebagai rujukan hukum.
- Ilhaq: Upaya menyamakan suatu kasus baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya dalam kitab.
- Mulhaq Alaih: Kasus lama yang sudah ada hukumnya.
- Mulhaq Bih: Kasus baru yang belum ada hukumnya namun disamakan dengan mulhaq alaih.
- Wajh Ilhaq: Kesamaan ‘illat (alasan hukum) antara dua kasus.
- Istinbath: Proses mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syar’i menggunakan kaidah ushul dan fiqh.
- Tarjih: Mengunggulkan satu pendapat dibanding yang lain berdasarkan kaidah.
- Taqrir Jama’i: Penetapan hukum secara kolektif terhadap salah satu pendapat yang ada.
- I’tirodl: Argumen atau sanggahan terhadap pendapat yang disampaikan.
Istilah Tambahan
- Qauli: Pendapat resmi dari imam mazhab.
- Wajah: Pendapat ulama dalam satu mazhab yang tidak sampai derajat mujtahid mutlak.
- Qath’i: Hukum yang bersifat pasti, tidak bisa ditawar atau diijtihadkan lagi.
- Mauquf: Masalah yang tidak dibahas lebih lanjut karena tidak ditemukan dalilnya.
- Dalil Nash: Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis.
- Fail: Subjek atau pelaku hukum dalam permasalahan.
- Infiradi dan Jama’i: Infiradi berarti individu, Jama’i berarti kolektif.
- Ubudiyah: Pembahasan terkait ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Maqashid Al-Syari’ah: Tujuan utama syariat Islam: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
- Sohibul Masalah: Pihak yang memiliki permasalahan untuk dicari solusi hukumnya.
- Ukhuwah Islamiyah: Prinsip persaudaraan Islam yang menjadi nilai dasar diskusi.
- Nguri-nguri: Upaya melestarikan tradisi, termasuk forum bahtsul masail sebagai warisan ulama.
Memahami istilah-istilah dalam bahtsul masail bukan hanya penting bagi para santri atau peserta forum, tetapi juga bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana umat Islam, khususnya di lingkungan pesantren, menyikapi dan merumuskan hukum terhadap problematika kekinian. (jun)