Ruko di Green Garden Disegel! Satgas Temukan Jualan Miras Dekat Masjid dan Sekolah Tanpa Izin Lengkap

180

Kraksaan (WartaBromo.com) – Ruko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, akhirnga disegel oleh Tim Satuan Tugas Minuman Keras (Satgas Miras) Kabupaten Probolinggo, Senin (7/7/2025).

Tindakan tegas ini memicu perhatian publik, karena lokasi ruko berada di dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Ruko di Perumahan Green Garden diketahui milik Sri Wulandari alias Wichun alias Mei Mei tersebut kedapatan beroperasi tanpa izin eceran yang sah.

Ketua Tim Satgas Miras, Sugeng Wiyanto—yang juga menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo—mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak ke lokasi.

“Pemilik mengaku sudah memiliki izin. Tapi setelah kami cek, izin yang dimiliki hanya sebagai distributor besar dari Kementerian Perdagangan. Izin eceran tidak ada,” ujar Sugeng.

Tak hanya soal izin, pelanggaran juga ditemukan pada aspek bangunan. Ruko tersebut memang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tidak untuk peruntukan menjual minuman beralkohol.

“Peruntukannya tidak sesuai. Kami juga mempertimbangkan ini saat memutuskan penyegelan,” lanjut Sugeng.

Yang lebih meresahkan, menurut Satgas, lokasi ruko berada dalam radius yang sangat dekat dengan masjid dan pondok pesantren.

Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi penjualan minuman keras di Kabupaten Probolinggo.

“Dalam perda kita sudah diatur bahwa penjualan miras tidak boleh dekat tempat ibadah dan sekolah. Ini jelas melanggar,” tegasnya.

Satgas akhirnya memutuskan menutup sementara ruko tersebut hingga pemilik dapat menunjukkan kelengkapan izin yang diwajibkan. Namun, langkah ini ditanggapi dengan keberatan oleh pihak pemilik.

Nanang Hariyadi, kuasa hukum pemilik ruko, menyatakan bahwa kliennya keberatan atas penyegelan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan dan berjanji segera mengurus seluruh perizinan.

“Kami merasa keberatan, tapi kami taat hukum. Kami akan ikuti proses dan melengkapi semua dokumen sesuai aturan,” kata Nanang.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Probolinggo serius menindak pelanggaran penjualan miras ilegal, apalagi yang berdekatan dengan zona sensitif seperti rumah ibadah dan lembaga pendidikan. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.