Taxmapper Diluncurkan! Pemkab Probolinggo Kini Bisa Intip Omzet Usaha Real Time

20

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai bergerak cepat mendobrak sistem pajak tradisional. Lewat teknologi pemantau digital bernama Taxmapper, seluruh transaksi usaha kini bisa dipantau secara real time.

Tidak hanya menutup celah kebocoran pajak, alat ini juga menjadi senjata baru pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel.

Taxmapper telah dipasang di sejumlah tempat usaha yang masuk kategori Wajib Pajak (WP). Alat ini bukan sekadar pelengkap, tapi mengubah cara pelaporan pajak secara menyeluruh.

Dari restoran, warung makan, hingga kafe dan usaha sejenis, semuanya kini berada dalam radar sistem digital milik Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Probolinggo.

“Dengan alat ini, pemerintah bisa tahu langsung omzet dan jam-jam sibuk sebuah usaha. Tidak ada lagi data gelap. Semua tercatat otomatis,” ujar Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD, Moh. Idris, Senin (7/7/2025).

Idris menyebut, Taxmapper akan mempermudah pelaku usaha mencatat transaksi harian sekaligus memantau tren bisnis mereka. Bahkan, bagi usaha yang belum memiliki aplikasi kasir, pemerintah memberikan aplikasi kasir gratis.

“Jadi ini win-win solution. Pemerintah dapat data valid, pelaku usaha dapat alat bantu pencatatan yang profesional,” ujarnya.

Begitu alat terpasang, pelaku usaha wajib menyerahkan user ID dan password kepada admin Taxmapper dari vendor penyedia, Great Code.

Nantinya, pemerintah akan menggelar pelatihan teknis penggunaan alat ini hingga uji coba di lapangan.

Taxmapper tidak hanya mengandalkan akurasi sistem, tapi juga mendukung pemahaman pelaku usaha terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Idris menjelaskan, tarifnya disesuaikan dengan omzet bulanan: Omzet di bawah Rp4,5 juta: bebas pajak daerah, Omzet Rp4,5 juta – Rp24 juta: tarif 5% dan Omzet di atas Rp24 juta: tarif 10%.

“Pajak ini dibayar otomatis oleh konsumen saat membayar makan atau belanja. Pelaku usaha tinggal menyetorkan lewat transfer bank, mobile banking, atau QRIS. Semua wajib non-tunai,” tegas Idris.

Tak sekadar menambah pundi-pundi daerah, Taxmapper juga diharapkan membantu pelaku usaha kecil untuk naik kelas.

Dengan data yang terekam sistem, UMKM dapat menganalisis tren pasar dan mengambil keputusan usaha berbasis data.

“Pemerintah juga bisa gunakan data ini sebagai dasar merancang kebijakan pengembangan UMKM. Ini langkah strategis, bukan sekadar administratif,” lanjut Idris.

Langkah digitalisasi pajak ini sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 dan Perbup No. 31 Tahun 2021 yang mendorong pelaporan pajak secara elektronik.

“Kami yakin, dengan sinergi bersama pelaku usaha, sistem ini akan jadi tulang punggung keuangan daerah yang transparan dan berkelanjutan,” pungkas Idris. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.