Probolinggo (WartaBromo.com) — Kisruh gagal bayar di tubuh KPRI Perkasa Dringu kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD ini menyoroti sejumlah masalah pelik. Termasuk kasus pinjaman macet yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), salah satunya oknum guru berinisial D.
Guru tersebut tercatat meminjam Rp120 juta, namun menyisakan tunggakan sebesar Rp37 juta yang belum kunjung dilunasi hingga kini. Selain itu, ia juga mempunyai 2 macam kredit di bank plat merah tersebut.
DPRD menilai lemahnya sistem kontrol dalam pencairan pinjaman menjadi pemicu utama persoalan ini.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menyayangkan kebijakan Bank Jatim yang disebut mencairkan pinjaman tanpa rekomendasi dari Korwil atau Dinas Pendidikan.
Padahal, menurutnya, pihak sekolahlah yang paling memahami kondisi keuangan dan tanggung jawab masing-masing guru.
“Saya sangat tidak setuju Bank Jatim mencairkan pinjaman tanpa rekomendasi. Yang tahu kondisi guru itu Korwil. Ini bisa menimbulkan kredit macet,” tegas Reno.
RDP juga mengungkap dugaan pemotongan gaji ASN oleh Bank Jatim yang disebut tidak melalui koordinasi dengan koperasi maupun instansi terkait. Namun tudingan itu langsung dibantah pihak bank.
Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan, Siska Dian Permatasari, menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memotong rekening milik koperasi. Ia menyebut, pemotongan hanya dilakukan terhadap gaji pegawai yang memiliki tanggungan pinjaman di bank.
“Kami tidak pernah menyentuh rekening koperasi. Yang kami potong adalah gaji ASN, sesuai nilai kredit yang mereka ajukan. Kalau gajinya tidak cukup, ya tidak bisa dipotong,” terang Siska.
Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa guru D juga memiliki dua jenis pinjaman di Bank Jatim. Yakni kredit reguler yang dipotong dari gaji bulanan, dan kredit berbasis sertifikasi guru yang dibayar melalui tunjangan profesi.
“Yang kami potong adalah gaji pegawai yang punya kredit aktif. Dan itu pun hanya dilakukan jika gaji mereka mencukupi,” jelas Siska
Meski demikian, DPRD tetap menilai perlunya evaluasi menyeluruh dalam sistem pinjaman ASN agar tidak menimbulkan kerugian bagi koperasi maupun pegawai sendiri.
Apalagi, banyak kasus serupa yang disebut belum ditangani secara tuntas. “Ini harus jadi evaluasi bersama,” tandas Reno. (saw)