Diduga Debt Collector, Petugas Bawaslu Pasuruan Sempat Ditolak Warga Saat Uji Petik Data Pemilih

73

Pasuruan (WartaBromo.com) – Upaya menjaga akurasi data pemilih di Kabupaten Pasuruan ternyata tak selalu berjalan mulus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, mengungkapkan bahwa sejumlah petugas yang tengah melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sempat disangka sebagai debt collector alias penagih utang oleh warga.

“Mulai Juli dan seterusnya, Bawaslu melakukan uji petik PDPB secara acak ke desa-desa. Namun dalam beberapa kasus, kedatangan petugas dikira DC sehingga tidak ditemui warga. Ini sangat disayangkan,” ujar Arie Yunianto pada wartabromo, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memverifikasi langsung kondisi data pemilih yang mengalami perubahan. Misalnya, warga yang sudah berusia 17 tahun, meninggal dunia, pindah domisili, atau ada perubahan status lainnya.

Para petugas Bawaslu yang turun ke lapangan sebenarnya sudah dibekali surat tugas resmi dan mengenakan atribut Bawaslu. Meski demikian, Arie menilai bahwa kurangnya informasi publik membuat sebagian masyarakat bersikap curiga.

“Petugas kami datang dengan seragam dan surat tugas. Kami berharap masyarakat tidak menolak, apalagi menyangka yang datang adalah pihak lain. Perlu kerja sama dari masyarakat untuk memastikan data pemilih kita benar-benar valid,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya telah menetapkan total jumlah pemilih di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.218.688 jiwa. Dari angka tersebut, pemilih perempuan tercatat lebih banyak, yakni 618.152 jiwa, sementara pemilih laki-laki berjumlah 600.536 jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyebut bahwa PDPB pasca Pilkada menjadi bagian penting dalam menyusun data yang valid.

“Pemutakhiran ini dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya pada wartawan.

Ia juga menegaskan pentingnya memperhatikan pemilih baru seperti mereka yang baru berusia 17 tahun atau telah menikah, serta memastikan warga yang pindah domisili tidak terlewat dari daftar pemilih. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.