Kiai Thoriqoh Gak Ngerti Fikih?

2084

Di tengah gaduh polemik pelarangan โ€œsound horegโ€ belakangan ini, mencuat satu persoalan yang lebih substansial dari sekadar soal pengeras suara, yakni relasi antara fiqih dan tasawuf, antara ulama (kiai) ahli hukum dan para kiai thoriqoh.

Oleh : ๐€๐ซ๐ข๐Ÿ ๐‡. ๐€๐ฒ๐ข๐ค | ๐‘†๐‘Ž๐‘™๐‘–๐‘˜ ๐‘—๐‘Ž๐‘™๐‘Ž๐‘›๐‘Ž๐‘› ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘Ž ๐‘ ๐‘Ž๐‘—๐‘Ž

Perdebatan ini dipicu dari pernyataan keras salah satu tokoh di Kabupaten Pasuruan yang menyebut, “kiai thoriqoh jangan komentar fiqih kalau tidak paham!” (Konteks ini merujuk pada fatwa haram sound horeg).

Lebih tepatnya pernyataan beliau dalam bahasa Jawa sebagai berikut: “…๐˜ด๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ ๐˜จ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ต๐˜ช ๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜ง๐˜ช๐˜ฒ๐˜ช๐˜ฉ ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฏ ๐˜ถ๐˜ด๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ (๐˜ด๐˜ฐ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ฅ ๐˜ฉ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜จ)! ๐˜“๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฌ๐˜ช๐˜ข๐˜ช ๐˜ต๐˜ฉ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฒ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ต๐˜ช ๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜ง๐˜ช๐˜ฒ๐˜ช๐˜ฉ ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ, ๐˜บ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ฆ ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ด๐˜ข๐˜ฌ…!!”

Tentu saya sepakat, sependapat dan makmum pada frasa dawuh; “…๐˜ด๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ ๐˜จ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ต๐˜ช ๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜ง๐˜ช๐˜ฒ๐˜ช๐˜ฉ ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฏ ๐˜ถ๐˜ด๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ (๐˜ด๐˜ฐ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ฅ ๐˜ฉ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜จ)!”. Karena secara substansi Sang Tokoh bermaksud melakukan ๐˜ฌ๐˜ญ๐˜ข๐˜ณ๐˜ช๐˜ง๐˜ช๐˜ฌ๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ berdasarkan kapasitas keilmuan. Pandangannya menegaskan bahwa seseorang seharusnya berbicara sesuai bidangnya agar tidak terjadi kekeliruan makna (๐˜ฅ๐˜ช๐˜ด๐˜ต๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ด๐˜ช ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฑ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ต๐˜ข๐˜ต๐˜ช๐˜ง).

Dalam hal ini beliau seakan menyisipkan kritik terhadap fenomena ๐˜ฐ๐˜ท๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฌ๐˜ญ๐˜ข๐˜ช๐˜ฎ ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ช๐˜ต๐˜ข๐˜ด ๐˜ถ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ๐˜ขโ€”di mana seseorang berbicara atas nama agama tanpa kapasitas yang sahih. Dengan itu, pernyataan ini berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga marwah keilmuan dan keutuhan umat dari pengaruh kebingungan epistemik dalam isu-isu keagamaan kontemporer.

Namun, ketika kalimat itu berlanjut dengan frasa; “๐˜“๐˜ข๐˜ฉ ๐˜ฌ๐˜ช๐˜ข๐˜ช ๐˜ต๐˜ฉ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฒ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ต๐˜ช ๐˜ฉ๐˜ถ๐˜ฌ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜ง๐˜ช๐˜ฒ๐˜ช๐˜ฉ ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ, ๐˜บ๐˜ข ๐˜ฌ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ฆ ๐˜ณ๐˜ถ๐˜ด๐˜ข๐˜ฌ…!”, Nah ini beda lagi ceritanya. Apalagi jika pernyataan itu dilanjutkan dengan kalimat-kalimat selanjutnya. ๐˜•๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช-๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ช ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฑ ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ…

Frasa dalam kalimat tersebut lebih bersifat performatif (menunjukkan sikap) daripada informatif (menyampaikan argumen rasional). Ada implikatur bahwa seorang ๐˜ข๐˜ฉ๐˜ญ๐˜ช ๐˜ฅ๐˜ป๐˜ช๐˜ฌ๐˜ช๐˜ณ (dalam hal ini kiai thoriqoh) tidak pantas atau tidak berwenang membahas soal fiqih.

Secara linguistik, tentu struktur kalimat dakam pernyataannya mengandung pelabelan dan eksklusi, yang dalam teori pragmatik disebut sebagai ๐˜ง๐˜ข๐˜ค๐˜ฆ-๐˜ต๐˜ฉ๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ข๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ข๐˜ค๐˜ต (F.T.A), yakni serangan terhadap identitas atau legitimasi seseorang dalam ranah diskursif.

Pernyataan tersebut tidak hanya problematik, tetapi juga membuka tabir bias dan asumsi yang keliru terhadap relasi antara ulama thoriqoh dan fiqih. Terlebih lagi, jika kita menengok sejarah Islam di Nusantaraโ€”termasuk di Pasuruanโ€”justru banyak ulama thoriqoh yang juga merupakan ๐˜ง๐˜ถ๐˜ฒ๐˜ข๐˜ฉ๐˜ข besar dan memiliki otoritas keilmuan yang luas dalam bidang syariat.

Maka sudah saatnya kita membaca ulang (๐˜ถ๐˜ฏ๐˜ต๐˜ถ๐˜ฌ ๐˜ต๐˜ช๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ข๐˜ต๐˜ข๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ ‘๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฉ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ฏ’) cara pandang yang menyederhanakan dan merendahkan peran ulama thoriqoh hanya sebagai ahli wirid tanpa otoritas keilmuan fiqih.

Padahal, jika menilik tradisi ulama Nusantara, relasi fiqih dan thoriqoh bukan dua kutub yang saling menegasikan, melainkan dua jalan yang saling melengkapi. Fiqih menjadi pagar hukum, sementara thoriqoh menjadi pintu batin dan rasa. Fiqih mengatur yang lahir, tasawuf membersihkan yang batin.
Mengatakan bahwa ulama thoriqoh tidak layak bicara soal fiqih adalah bentuk ‘amnesia’ sejarah. Banyak ulama thoriqoh justru menjadi rujukan dalam bidang fiqih. Ambil contoh Mbah Kiai Asrori al-Ishaqi Surabaya, Mbah Kiai Cholil Bangkalan, Mbah Kiai Sahlan Tholib Sidoarjo, Mbah Kiai Tohir Bungkung Malang, Mbah Kiai Dimyati Selopuro Blitar, atau Mbah Bet (Syekh Basyarudin) Tulungagung, dllโ€”mereka figur yang sangat dikenal sebagai pengamal thoriqoh, namun juga ahli syariat (fiqih) yang mumpuni.

Bahkan dalam konteks lokal, para kiai itu memiliki pengaruh besar dalam menyeimbangkan thoriqoh dan fiqih secara elegan dan harmonis.
Maka, memisahkan keduanya secara diametral dalam menyikapi fenomena sosial justru mengkhianati sejarah dakwah Islam di Indonesia sendiri.

Wali Songo, misalnya, tidak dikenal sebagai ahli fiqih yang ringan memvonis masyarakat lokal yang masih sarat tradisi Hindu-Budha.
Mereka tidak meneriakkan โ€œharamโ€ di pasar-pasar, di jalanan atau di majelis-majelis, melainkan menanam benih ajaran Islam lewat pendekatan budaya, seni, dan wirid batin.

Sunan Kalijaga bahkan memilih wayang dan tembang sebagai alat dakwah. Bukankah ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tasawuf dan sensitivitas sosial jauh lebih dominan dalam proses transformasi umat?
Lantas apa yang salah ketika hari ini seorang kiai dari kalangan thoriqoh menyampaikan pendapat tentang problem sosial seperti โ€œsound horegโ€? Apakah karena tidak mengutip matan kitab fiqih klasik maka pendapatnya tak layak didengar? Atau karena lebih condong pada pendekatan rasa dan kemaslahatan umat, lalu ia disingkirkan dari ruang publik keumatan?

Fenomena โ€œsound horegโ€ memang problem sosial yang kompleks. Ia tidak semata soal hukum fiqih (halal atau haram), tetapi soal kreasi populer, psikologi kolektif, dan struktur ekonomi hiburan yang melibatkan banyak pihak dan umumnya masyarakat awam kalangan bawah (๐˜Ž๐˜ณ๐˜ข๐˜ด๐˜ด๐˜ณ๐˜ฐ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ด).

Dalam konteks ini, pendapat ahli fiqih sangat penting untuk memberi batas. Namun peran kalangan thoriqoh juga tak kalah penting untuk mengingatkan umat agar tidak reaktif, menjaga adab sosial, dan mencari titik bijak dari setiap konflik keagamaan.

๐˜ผ๐™™๐™– ๐™ ๐™–๐™ช๐™จ๐™–๐™ก๐™ž๐™ฉ๐™–๐™จ ๐™ฅ๐™š๐™ฃ๐™ฉ๐™ž๐™ฃ๐™œ ๐™™๐™ž ๐™จ๐™ž๐™ฃ๐™ž: ketika hanya pendekatan fiqih yang digunakan, maka suara keagamaan bisa menjadi dingin dan kaku. Umat bisa merasa terasing, atau lebih buruk: menjauh karena agama hanya dianggap sebatas larangan yang berbuah balasan neraka.

Sebaliknya, jika hanya pendekatan tasawuf yang dikedepankan, ada risiko kelonggaran berlebihan hingga kehilangan pijakan hukum. Maka keduanya sejatinya harus saling mendengarkan, bukan saling membungkam.

Sayangnya, dalam ruang publik keislaman kita hari ini, ada gejala menguatnya polarisasi. Ulama fiqih seolah merasa lebih berwenang berbicara tentang agama karena pegangannya adalah kitab hukum. Di sisi lain, ulama thoriqoh kerap dipandang hanya sebagai tukang wirid atau pengamal dzikir belaka yang tidak paham realitas.

Padahal banyak tokoh besar kita, seperti Mbah KH Hasyim Asyโ€™ari, Mbah KH Ahmad Dahlan, Mbah KH Bisri Syansuri, hingga Mbah Syekh Nawawi al-Bantani adalah ulama besar yang mampu menggabungkan fiqih dan tasawuf dalam satu napas perjuangan.

Umat butuh panduan agama yang tidak hanya tegas dalam hukum, tetapi juga teduh dalam rasa. Maka para ulama kitaโ€”baik dari jalur fiqih maupun thoriqohโ€”perlu kembali duduk bersama, merajut harmoni ilmu dan saling memberi hikmah. Bukan asal tuding dan menegasikan liyan.

Benar apa yang pernah didawuhkan Mbah Kiai Sholeh Bahruddin, 2017 lalu saat pengajian Selosoan, bahwa “๐˜ข๐˜จ๐˜ฐ๐˜ฎ๐˜ฐ ๐˜ฏ๐˜ช๐˜ฌ๐˜ถ ๐˜ซ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ฆ ๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ฉ ๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฆ๐˜ฏ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ต๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฐ ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ญ๐˜ช๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ง๐˜ช๐˜ฒ๐˜ช๐˜ฉ (๐˜ฅ๐˜ป๐˜ฐ๐˜ฉ๐˜ช๐˜ณโ€” ๐˜ด๐˜บ๐˜ข๐˜ณ๐˜ช๐˜ข๐˜ต) ๐˜ฎ๐˜ข๐˜ธ๐˜ฐ๐˜ฏ. ๐˜›๐˜ข๐˜ฑ๐˜ช ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ต๐˜ช๐˜ฏ๐˜ฆ ๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ฉ ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ต๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฐ ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ญ๐˜ช๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ต๐˜ข๐˜ด๐˜ข๐˜ธ๐˜ถ๐˜ง (๐˜ต๐˜ฆ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ฆ ๐˜›๐˜ฉ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ช๐˜ฒ๐˜ฐ๐˜ฉ)”. Wallahua’lam…

Wabakdu, jika sound horeg bisa memekakkan telinga, maka suara dakwah yang saling menegasikan bisa memekakkan hati umat. Monggo saling mendengarkan, bukan saling membungkam. Tabik!

Salam takdzim poro kiai…

Kudus, 23 Juli 2025

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.