Di tengah gaduh polemik pelarangan โsound horegโ belakangan ini, mencuat satu persoalan yang lebih substansial dari sekadar soal pengeras suara, yakni relasi antara fiqih dan tasawuf, antara ulama (kiai) ahli hukum dan para kiai thoriqoh.
Oleh : ๐๐ซ๐ข๐ ๐. ๐๐ฒ๐ข๐ค | ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ ๐ ๐๐๐
Perdebatan ini dipicu dari pernyataan keras salah satu tokoh di Kabupaten Pasuruan yang menyebut, “kiai thoriqoh jangan komentar fiqih kalau tidak paham!” (Konteks ini merujuk pada fatwa haram sound horeg).
Lebih tepatnya pernyataan beliau dalam bahasa Jawa sebagai berikut: “…๐ด๐ช๐ฏ๐จ ๐จ๐ข๐ฌ ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ณ๐ต๐ช ๐ฉ๐ถ๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐ง๐ช๐ฒ๐ช๐ฉ ๐ฎ๐ฃ๐ฐ๐ต๐ฆ๐ฏ ๐ถ๐ด๐ข๐ฉ ๐ฌ๐ฐ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ณ (๐ด๐ฐ๐ถ๐ฏ๐ฅ ๐ฉ๐ฐ๐ณ๐ฆ๐จ)! ๐๐ข๐ฉ ๐ฌ๐ช๐ข๐ช ๐ต๐ฉ๐ฐ๐ณ๐ช๐ฒ๐ฐ๐ต๐ข๐ฏ ๐ฏ๐จ๐จ๐ข๐ฌ ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ณ๐ต๐ช ๐ฉ๐ถ๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐ง๐ช๐ฒ๐ช๐ฉ ๐ฌ๐ฐ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ณ, ๐บ๐ข ๐ฌ๐ฐ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ณ๐ฆ ๐ณ๐ถ๐ด๐ข๐ฌ…!!”
Tentu saya sepakat, sependapat dan makmum pada frasa dawuh; “…๐ด๐ช๐ฏ๐จ ๐จ๐ข๐ฌ ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ณ๐ต๐ช ๐ฉ๐ถ๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐ง๐ช๐ฒ๐ช๐ฉ ๐ฎ๐ฃ๐ฐ๐ต๐ฆ๐ฏ ๐ถ๐ด๐ข๐ฉ ๐ฌ๐ฐ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ณ (๐ด๐ฐ๐ถ๐ฏ๐ฅ ๐ฉ๐ฐ๐ณ๐ฆ๐จ)!”. Karena secara substansi Sang Tokoh bermaksud melakukan ๐ฌ๐ญ๐ข๐ณ๐ช๐ง๐ช๐ฌ๐ข๐ด๐ช ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ข๐ฏ berdasarkan kapasitas keilmuan. Pandangannya menegaskan bahwa seseorang seharusnya berbicara sesuai bidangnya agar tidak terjadi kekeliruan makna (๐ฅ๐ช๐ด๐ต๐ฐ๐ณ๐ด๐ช ๐ช๐ฏ๐ต๐ฆ๐ณ๐ฑ๐ณ๐ฆ๐ต๐ข๐ต๐ช๐ง).
Dalam hal ini beliau seakan menyisipkan kritik terhadap fenomena ๐ฐ๐ท๐ฆ๐ณ๐ฌ๐ญ๐ข๐ช๐ฎ ๐ฐ๐ต๐ฐ๐ณ๐ช๐ต๐ข๐ด ๐ถ๐ญ๐ข๐ฎ๐ขโdi mana seseorang berbicara atas nama agama tanpa kapasitas yang sahih. Dengan itu, pernyataan ini berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga marwah keilmuan dan keutuhan umat dari pengaruh kebingungan epistemik dalam isu-isu keagamaan kontemporer.
Namun, ketika kalimat itu berlanjut dengan frasa; “๐๐ข๐ฉ ๐ฌ๐ช๐ข๐ช ๐ต๐ฉ๐ฐ๐ณ๐ช๐ฒ๐ฐ๐ต๐ข๐ฏ ๐ฏ๐จ๐จ๐ข๐ฌ ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ณ๐ต๐ช ๐ฉ๐ถ๐ฌ๐ถ๐ฎ ๐ง๐ช๐ฒ๐ช๐ฉ ๐ฌ๐ฐ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ณ, ๐บ๐ข ๐ฌ๐ฐ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ณ๐ฆ ๐ณ๐ถ๐ด๐ข๐ฌ…!”, Nah ini beda lagi ceritanya. Apalagi jika pernyataan itu dilanjutkan dengan kalimat-kalimat selanjutnya. ๐๐จ๐ฆ๐ณ๐ช-๐ฏ๐จ๐ฆ๐ณ๐ช ๐ด๐ฆ๐ฅ๐ข๐ฑ ๐ญ๐ข๐ฉ…
Frasa dalam kalimat tersebut lebih bersifat performatif (menunjukkan sikap) daripada informatif (menyampaikan argumen rasional). Ada implikatur bahwa seorang ๐ข๐ฉ๐ญ๐ช ๐ฅ๐ป๐ช๐ฌ๐ช๐ณ (dalam hal ini kiai thoriqoh) tidak pantas atau tidak berwenang membahas soal fiqih.
Secara linguistik, tentu struktur kalimat dakam pernyataannya mengandung pelabelan dan eksklusi, yang dalam teori pragmatik disebut sebagai ๐ง๐ข๐ค๐ฆ-๐ต๐ฉ๐ณ๐ฆ๐ข๐ต๐ฆ๐ฏ๐ช๐ฏ๐จ ๐ข๐ค๐ต (F.T.A), yakni serangan terhadap identitas atau legitimasi seseorang dalam ranah diskursif.
Pernyataan tersebut tidak hanya problematik, tetapi juga membuka tabir bias dan asumsi yang keliru terhadap relasi antara ulama thoriqoh dan fiqih. Terlebih lagi, jika kita menengok sejarah Islam di Nusantaraโtermasuk di Pasuruanโjustru banyak ulama thoriqoh yang juga merupakan ๐ง๐ถ๐ฒ๐ข๐ฉ๐ข besar dan memiliki otoritas keilmuan yang luas dalam bidang syariat.
Maka sudah saatnya kita membaca ulang (๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ต๐ช๐ฅ๐ข๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ต๐ข๐ฌ๐ข๐ฏ ‘๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐บ๐ข๐ญ๐ข๐ฉ๐ฌ๐ข๐ฏ’) cara pandang yang menyederhanakan dan merendahkan peran ulama thoriqoh hanya sebagai ahli wirid tanpa otoritas keilmuan fiqih.
Padahal, jika menilik tradisi ulama Nusantara, relasi fiqih dan thoriqoh bukan dua kutub yang saling menegasikan, melainkan dua jalan yang saling melengkapi. Fiqih menjadi pagar hukum, sementara thoriqoh menjadi pintu batin dan rasa. Fiqih mengatur yang lahir, tasawuf membersihkan yang batin.
Mengatakan bahwa ulama thoriqoh tidak layak bicara soal fiqih adalah bentuk ‘amnesia’ sejarah. Banyak ulama thoriqoh justru menjadi rujukan dalam bidang fiqih. Ambil contoh Mbah Kiai Asrori al-Ishaqi Surabaya, Mbah Kiai Cholil Bangkalan, Mbah Kiai Sahlan Tholib Sidoarjo, Mbah Kiai Tohir Bungkung Malang, Mbah Kiai Dimyati Selopuro Blitar, atau Mbah Bet (Syekh Basyarudin) Tulungagung, dllโmereka figur yang sangat dikenal sebagai pengamal thoriqoh, namun juga ahli syariat (fiqih) yang mumpuni.
Bahkan dalam konteks lokal, para kiai itu memiliki pengaruh besar dalam menyeimbangkan thoriqoh dan fiqih secara elegan dan harmonis.
Maka, memisahkan keduanya secara diametral dalam menyikapi fenomena sosial justru mengkhianati sejarah dakwah Islam di Indonesia sendiri.
Wali Songo, misalnya, tidak dikenal sebagai ahli fiqih yang ringan memvonis masyarakat lokal yang masih sarat tradisi Hindu-Budha.
Mereka tidak meneriakkan โharamโ di pasar-pasar, di jalanan atau di majelis-majelis, melainkan menanam benih ajaran Islam lewat pendekatan budaya, seni, dan wirid batin.
Sunan Kalijaga bahkan memilih wayang dan tembang sebagai alat dakwah. Bukankah ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tasawuf dan sensitivitas sosial jauh lebih dominan dalam proses transformasi umat?
Lantas apa yang salah ketika hari ini seorang kiai dari kalangan thoriqoh menyampaikan pendapat tentang problem sosial seperti โsound horegโ? Apakah karena tidak mengutip matan kitab fiqih klasik maka pendapatnya tak layak didengar? Atau karena lebih condong pada pendekatan rasa dan kemaslahatan umat, lalu ia disingkirkan dari ruang publik keumatan?
Fenomena โsound horegโ memang problem sosial yang kompleks. Ia tidak semata soal hukum fiqih (halal atau haram), tetapi soal kreasi populer, psikologi kolektif, dan struktur ekonomi hiburan yang melibatkan banyak pihak dan umumnya masyarakat awam kalangan bawah (๐๐ณ๐ข๐ด๐ด๐ณ๐ฐ๐ฐ๐ต๐ด).
Dalam konteks ini, pendapat ahli fiqih sangat penting untuk memberi batas. Namun peran kalangan thoriqoh juga tak kalah penting untuk mengingatkan umat agar tidak reaktif, menjaga adab sosial, dan mencari titik bijak dari setiap konflik keagamaan.
๐ผ๐๐ ๐ ๐๐ช๐จ๐๐ก๐๐ฉ๐๐จ ๐ฅ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฃ๐ ๐๐ ๐จ๐๐ฃ๐: ketika hanya pendekatan fiqih yang digunakan, maka suara keagamaan bisa menjadi dingin dan kaku. Umat bisa merasa terasing, atau lebih buruk: menjauh karena agama hanya dianggap sebatas larangan yang berbuah balasan neraka.
Sebaliknya, jika hanya pendekatan tasawuf yang dikedepankan, ada risiko kelonggaran berlebihan hingga kehilangan pijakan hukum. Maka keduanya sejatinya harus saling mendengarkan, bukan saling membungkam.
Sayangnya, dalam ruang publik keislaman kita hari ini, ada gejala menguatnya polarisasi. Ulama fiqih seolah merasa lebih berwenang berbicara tentang agama karena pegangannya adalah kitab hukum. Di sisi lain, ulama thoriqoh kerap dipandang hanya sebagai tukang wirid atau pengamal dzikir belaka yang tidak paham realitas.
Padahal banyak tokoh besar kita, seperti Mbah KH Hasyim Asyโari, Mbah KH Ahmad Dahlan, Mbah KH Bisri Syansuri, hingga Mbah Syekh Nawawi al-Bantani adalah ulama besar yang mampu menggabungkan fiqih dan tasawuf dalam satu napas perjuangan.
Umat butuh panduan agama yang tidak hanya tegas dalam hukum, tetapi juga teduh dalam rasa. Maka para ulama kitaโbaik dari jalur fiqih maupun thoriqohโperlu kembali duduk bersama, merajut harmoni ilmu dan saling memberi hikmah. Bukan asal tuding dan menegasikan liyan.
Benar apa yang pernah didawuhkan Mbah Kiai Sholeh Bahruddin, 2017 lalu saat pengajian Selosoan, bahwa “๐ข๐จ๐ฐ๐ฎ๐ฐ ๐ฏ๐ช๐ฌ๐ถ ๐ซ๐ข๐ฏ๐ฆ ๐ฏ๐จ๐จ๐ฆ๐ฉ ๐ฎ๐ฃ๐ฐ๐ต๐ฆ๐ฏ ๐ฅ๐ช๐ต๐ฐ๐ต๐ฐ ๐ฌ๐ข๐ญ๐ช๐ข๐ฏ ๐ง๐ช๐ฒ๐ช๐ฉ (๐ฅ๐ป๐ฐ๐ฉ๐ช๐ณโ ๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ช๐ข๐ต) ๐ฎ๐ข๐ธ๐ฐ๐ฏ. ๐๐ข๐ฑ๐ช ๐ฃ๐ข๐ต๐ช๐ฏ๐ฆ ๐ฏ๐จ๐จ๐ฆ๐ฉ ๐ฅ๐ช๐ต๐ฐ๐ต๐ฐ ๐ฌ๐ข๐ญ๐ช๐ข๐ฏ ๐ต๐ข๐ด๐ข๐ธ๐ถ๐ง (๐ต๐ฆ๐จ๐ฆ๐ด๐ฆ ๐๐ฉ๐ฐ๐ณ๐ช๐ฒ๐ฐ๐ฉ)”. Wallahua’lam…
Wabakdu, jika sound horeg bisa memekakkan telinga, maka suara dakwah yang saling menegasikan bisa memekakkan hati umat. Monggo saling mendengarkan, bukan saling membungkam. Tabik!
Salam takdzim poro kiai…
Kudus, 23 Juli 2025