Tak Perlu Ribet, Dokumen Ini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar dari RT/RW

154

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, desa, maupun kelurahan untuk mengurus beberapa dokumen penting.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Ia menegaskan, surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan hanya dibutuhkan untuk penduduk yang baru pertama kali akan dimasukkan ke dalam database kependudukan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW? Simak penjelasan berikut ini!

1. Pindah Domisili

Masyarakat yang ingin melakukan pindah domisili kini tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW atau mengurus ke kelurahan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Warga hanya perlu datang langsung ke Dinas Dukcapil domisili baru dengan membawa:

  • Fotokopi KK.
  • Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil).
  • KTP-el asli (untuk verifikasi)

Setelah itu, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el

Pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) juga tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan. Hal ini mengacu pada Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat penerbitan KTP bagi WNI adalah:

  • Berusia 17 tahun atau sudah menikah, atau pernah menikah.
  • Membawa KK ke kantor Dukcapil setempat

Untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak, syaratnya adalah:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP hilang).
  • KTP (jika rusak).
  • KK

3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Pembuatan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan. Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat penerbitan KK karena perubahan data:

  • KK lama.
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • KTP

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA memiliki fungsi seperti KTP bagi orang dewasa, yang berguna untuk mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.

Untuk mengurus KIA, penduduk tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih praktis tanpa harus melewati banyak tahapan administratif. Namun, tetap pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.