Probolinggo (WartaBromo.com) – Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Ironisnya, mayoritas penggugat adalah perempuan.
Hingga pertengahan tahun 2025, ribuan pasangan memutuskan mengakhiri ikatan pernikahan lewat jalur hukum.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan mencatat, hingga Juni 2025, sebanyak 1.238 perkara cerai masuk ke meja persidangan.
Dari jumlah tersebut, 887 kasus merupakan cerai gugat (istri menggugat suami), dan 351 cerai talak (suami menceraikan istri).
Dari total perkara yang masuk, 1.009 kasus sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Rinciannya: 743 cerai gugat dan 266 cerai talak. Sisanya masih dalam proses persidangan atau penjadwalan.
“Dari jumlah itu, 1.009 perkara telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dominan gugat cerai,” jelas Faruq, Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Jumat (26/7/2025).
Menurut Faruq, penyebab perceraian paling dominan adalah pertengkaran berkepanjangan yang tak kunjung terselesaikan.
Pemicunya beragam, mulai dari masalah ekonomi, hadirnya orang ketiga, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun yang paling mendasar, kata dia, adalah hilangnya kecocokan dan ketidaksanggupan menjaga komitmen dalam bahtera rumah tangga.
“Dalam kondisi tertentu, sebenarnya semua permasalahan bisa diselesaikan jika suami dan istri mau saling menahan diri dan mengutamakan musyawarah,” terangnya.
PA Kraksaan Tekankan Mediasi Sebelum Sidang Cerai
Sebagai bagian dari ikhtiar menekan angka perceraian, PA Kraksaan mewajibkan proses mediasi sebelum masuk persidangan.
Upaya ini bertujuan mencari solusi damai, mempertemukan kembali dua hati yang retak, dan menjaga makna sakral dari pernikahan.
“Mediasi itu penting. Kami berharap rumah tangga yang hampir roboh masih bisa diselamatkan,” ujar Faruq. (aly/saw)