Ini 6 Kriteria Nama yang Bisa Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP! Namamu Aman?

63

Pasuruan (WartaBromo.com) – Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan penamaan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan ini mengatur tata cara pemberian nama secara resmi dan sah.

Nama dalam dokumen kependudukan wajib terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 karakter. Nama tersebut juga harus mudah dibaca dan ditulis serta mengikuti norma agama, kesopanan, dan kesusilaan yang berlaku.

Terdapat enam kriteria nama yang dapat ditolak Dukcapil saat proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) maupun KTP. Enam kriteria tersebut penting diperhatikan sejak awal proses pemberian nama.

1. Nama Multitafsir

Nama yang dapat diartikan lebih dari satu makna atau membingungkan akan ditolak karena berpotensi menimbulkan keraguan. Dukcapil mengutamakan kejelasan dan konsistensi dalam pencatatan nama secara administratif.

2. Nama Kurang dari Dua Kata

Nama dengan satu kata dianggap tidak memenuhi standar pencatatan yang berlaku. Minimal, nama harus tersusun dari dua kata agar sesuai ketentuan resmi dan mudah diidentifikasi dalam sistem kependudukan.

3. Nama Lebih dari 60 Karakter

Jika nama melebihi 60 karakter, maka otomatis akan ditolak oleh sistem pencatatan. Jumlah karakter yang berlebihan menyulitkan proses digitalisasi dan pencocokan data pada dokumen resmi negara.

4. Nama Bermakna Negatif

Nama yang mengandung makna negatif, kasar, atau merendahkan nilai kemanusiaan tidak diperbolehkan dalam dokumen resmi. Tujuannya adalah menjaga nama anak dari potensi perundungan serta menjaga nilai etika sosial.

5. Nama Disingkat

Nama yang ditulis menggunakan singkatan dilarang, kecuali singkatan tersebut sudah lazim dan tidak memiliki makna lain. Misalnya, singkatan yang bisa menimbulkan multitafsir akan langsung ditolak oleh petugas Dukcapil.

6. Nama Mengandung Angka dan Tanda Baca

Nama tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau simbol seperti apostrof (‘). Nama harus ditulis dengan huruf alfabet tanpa tambahan simbol untuk menjaga keterbacaan dan kejelasan data identitas.

Penting diketahui, Menurut Pasal 2 dalam Permendagri tersebut, pencatatan nama harus sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai moral dan budaya. Hal ini bertujuan menjaga tertib administrasi dan legalitas dokumen kependudukan masyarakat. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.