Dalam Sehari, Polisi Bekuk 5 Pengedar Sabu di Probolinggo! Ini Kronologinya

11

Probolinggo (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap jaringan peredaran sabu dalam waktu kurang dari 24 jam. Lima pengedar berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkap, penangkapan pertama terjadi setelah polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.

“Petugas mengamankan MK (24) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Soekarno-Hatta. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 2,57 gram di dalam tas, 0,12 gram di casing HP, dan 0,36 gram di tangan pelaku,” ujar Zainullah, Kamis (17/7/2025).

Hasil interogasi mengarah pada AF (35), warga Dusun Jangglengan, Kecamatan Tongas, yang diduga membeli sabu dari MK untuk dijual kembali. Dari rumah AF, polisi menyita timbangan digital dan 223 plastik klip kosong.

Tidak berhenti di situ, petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap DC (24) di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Tongas. Dari pelaku, polisi menyita 4 plastik sabu seberat 4,10 gram, dua butir ekstasi, timbangan digital, serta ratusan plastik klip.

“Selang 10 menit kemudian, IFD (27) yang terhubung dengan DC juga kami amankan. Dia membawa 30 plastik klip sabu dengan total berat 36,29 gram,” jelas Zainullah.

Sehari berselang, polisi kembali melakukan penggerebekan di Jalan Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok. HL (24) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 10 klip sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan.

“Total ada lima tersangka yang kami amankan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kini, kelima pelaku mendekam di tahanan Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.