Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di Rembang, Ngaku Untung Rp200 Ribu dan Bisa Konsumsi Gratis

441

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sepasang suami istri asal Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita enam kantong sabu dengan total berat lebih dari 4,5 gram, alat hisap, timbangan elektrik, dan uang tunai hasil penjualan.

Pasutri tersebut adalah SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, dan SLH (30), warga Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang. Keduanya ditangkap pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Desa Oro-oro Ombo Wetan.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik SNT di depan sebuah rumah di Dusun Beran. Saat digeledah, ditemukan sabu yang ia akui milik suaminya, SLH. Polisi kemudian memburu SLH yang sempat melarikan diri, dan berhasil menangkapnya 30 menit kemudian tak jauh dari lokasi.

Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, dari hasil pemeriksaan, pasangan ini mengaku menjual sabu demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan bisa menggunakan barang haram tersebut secara gratis.

“Setiap gram sabu mereka jual dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu. Selain itu, mereka juga bisa menikmati sabu tanpa harus membayar,” jelas Iptu Joko, Sabtu (26/7/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari sabu dalam enam kantong plastik masing-masing seberat 0,847 gram; 0,822 gram; 0,783 gram; 0,773 gram; 0,768 gram; dan 0,568 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat komunikasi, timbangan digital, plastik kosong, alat hisap, kotak rokok berisi sabu, serta uang tunai sebesar Rp3.350.000.

Keduanya juga mengaku mendapatkan pasokan barang dari seorang bandar berinisial SUHU, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, SNT dan SLH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.