Dokumen Untuk Balik Nama Sertifikat dari Aktivitas Jual-Beli

57

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dokumen untuk balik nama sertifikat dari aktivitas jual-beli harus lengkap agar proses berjalan lancar dan tidak ditolak oleh kantor pertanahan. Pastikan seluruh persyaratan administratif telah sesuai dengan ketentuan dan dicocokkan oleh petugas.

Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan? Berikut dilansir dari atrbpn.go.id:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
  5. Sertifikat asli;
  6. Akta jual beli dari PPAT;
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya;
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain hal tersebut di atas, Bolo juga perlu memperhatikan:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Untuk itu, penting bagi Bolo Warmo yang ingin melakukan balik nama sertifikat untuk mempersiapkan seluruh dokumen dengan cermat dan lengkap. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses dan meminimalisir kendala di kantor pertanahan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.