Dukung Penuh SE Bupati Pasuruan Soal Karnaval dan Sound, Ketua F-PKB: Aturan Harus Dijalankan

209

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polemik penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg dalam karnaval dan hiburan masyarakat belakangan ini ramai menuai pro dan kontra, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Merespons dinamika tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan yang juga Pembina Paguyuban Soundman PASTIM, M. Sudiono Fauzan, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025.

Dalam pernyataannya, Sudiono menyebut fenomena ini harus segera diakhiri demi menjaga harmoni sosial dan kenyamanan bersama.

“Saya mengapresiasi langkah Bupati Pasuruan yang mengatur dengan jelas pelaksanaan hiburan rakyat, khususnya yang menggunakan sound system. Ini menjadi solusi tengah agar masyarakat tetap bisa melaksanakan hajatan dengan tenang, sementara publik juga terlindungi dari dampak negatif seperti kebisingan ekstrem,” tegasnya.

Ia menilai, dengan adanya aturan ini, berbagai pihak bisa merasa lega. Masyarakat tetap dapat merayakan agenda-agenda tradisi seperti HUT RI, selametan desa, hingga ruwatan, sementara penyedia jasa sound system juga memiliki panduan yang jelas untuk tetap beroperasi secara profesional.

“Yang penting sekarang, semua pihak harus konsisten dan disiplin menjalankan aturan ini. Terutama aparat penegak ketertiban, harus tegas jika ada pelanggaran,” tambah Sudiono.

SE Bupati Atur 13 Poin Penting Penggunaan Sound System

Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri resmi mengeluarkan aturan ketat untuk mengendalikan pelaksanaan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system, dalam bentuk SE tertanggal 28 Juli 2025.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut meliputi:

  1. Harus memiliki izin resmi dari kepolisian dan rekomendasi desa serta FORKOPIMCAM.
  2. Kendaraan sound system dibatasi hanya pada jenis Pick Up atau truk ringan, sesuai regulasi lalu lintas.
  3. Dilarang beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB.
  4. Dilarang membunyikan sound saat waktu salat, melanggar norma kesusilaan, atau menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas WHO.
  5. Panitia bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian yang ditimbulkan.
  6. Camat wajib menyosialisasikan SE ke seluruh desa dan masyarakat.

(yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.