Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Batas Minimal Omzet Kena Pajak!

34

Pasuruan (WartaBromo.com) – Batas minimal omzet kena pajak menjadi hal penting untuk dipahami oleh Seller yang belum memiliki omzet besar setiap tahunnya. Tak heran jika banyak seller e-commerce sering bertanya, “Kalau omzet saya kecil, apakah tetap kena pajak sesuai ketentuan terbaru pemerintah?”

Dilansir dari pajak.go.id, UU HPP klaster pajak penghasilan menetapkan bahwa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk penghasilan bersih, bukan omzet usaha penjualan secara keseluruhan.

Dalam skema PPh Final UMKM, pemerintah mengenakan pajak berdasarkan omzet tahunan, bukan berdasarkan laba bersih dari kegiatan usaha. Jika omzet Seller e-commerce di bawah Rp500 juta setahun, maka tidak akan dikenakan PPh Final sesuai Pasal 7 Ayat (2a) UU HPP.

Kapan Seller Wajib Bayar PPh Final?

Seller tidak wajib membayar PPh Final apabila omzet dalam satu tahun belum mencapai angka Rp500 juta secara total keseluruhan. Namun jika omzet melebihi Rp500 juta, maka hanya kelebihannya saja yang dikenai pajak sebesar 0,5 persen sesuai aturan berlaku.

Contoh perhitungan:

Contohnya, jika omzet Rp600 juta, maka bagian yang dikenai pajak adalah Rp100 juta dengan PPh Final sebesar Rp500 ribu. Hal ini berarti tarif PPh Final sebesar 0,5 persen hanya diterapkan atas omzet yang melebihi batas minimal sebesar Rp500 juta.

Dengan begitu, pemahaman batas minimal omzet kena pajak akan membantu Seller e-commerce dalam mengelola kewajiban perpajakan. Pastikan untuk tetap patuh administrasi meskipun omzet belum kena pajak agar usaha e-commerce berjalan aman dan tidak bermasalah. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.