Yuk, Pahami Apa Itu Tanah Terlantar dan Regulasinya!

26

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tanah merupakan aset penting yang memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Namun, tidak semua tanah yang diberikan hak penguasaan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dilansir dari sumbar.atrbpn.go.id, dalam beberapa kasus, tanah dibiarkan tanpa pengelolaan. Tanah dalam kondisi ini dikenal sebagai tanah terlantar.

Apa Itu Tanah Terlantar?

Lantas, apa itu tanah terlantar?

Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak atau izin pengelolaan kepada perorangan atau badan hukum, namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam waktu tertentu.

Tanah ini tidak digunakan, tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, sehingga berpotensi menimbulkan masalah agraria dan sosial.

Jenis Tanah yang Termasuk Tanah Terlantar

Beberapa kategori tanah yang bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar antara lain:

  • Tanah Hak Milik yang tidak digunakan atau tidak sesuai dengan rencana tata guna lahan.
  • Tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang tidak dikelola sebagaimana izin yang diberikan.
  • Tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang dibiarkan begitu saja tanpa pengembangan atau pemanfaatan.
  • Tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah, misalnya yang diperoleh lewat perjanjian atau izin pemerintah, tapi tidak dimaksimalkan penggunaannya.

Tanah-tanah yang dibiarkan terlantar ini bisa menghambat pembangunan, mengurangi produktivitas lahan, dan bahkan memicu konflik kepemilikan.

Regulasi Mengenai Tanah Terlantar

Pemerintah telah mengatur mekanisme penertiban tanah terlantar agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat dan negara. Dua regulasi utama yang mengatur soal ini yaitu:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021

Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar:

  • Mengatur cara identifikasi dan evaluasi tanah terlantar.
  • Menentukan jangka waktu penggunaan tanah sebelum bisa dinyatakan terlantar.
  • Memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut hak atas tanah yang tidak digunakan sesuai ketentuan.

2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 20 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar:

  • Mengatur langkah-langkah teknis penertiban tanah terlantar.
  • Menyediakan panduan untuk pemanfaatan kembali lahan tidak terpakai.
  • Menjelaskan proses pelepasan hak atas tanah dan pendayagunaannya untuk kepentingan umum.

Pengelolaan tanah secara optimal tidak hanya menghindarkan pemilik dari sanksi hukum, tetapi juga membantu mendukung program pembangunan nasional.

Dengan memahami definisi dan ketentuan hukum tentang tanah terlantar, pemilik lahan diharapkan lebih sadar akan pentingnya memanfaatkan aset tanah secara produktif. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.