Penjual Buah di Alun-alun Pasuruan Adu Mulut dengan Satpol PP Kota Pasuruan, Ini Penyebabnya

92

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah video memperlihatkan aksi seorang penjual buah yang marah-marah kepada petugas Satpol PP Kota Pasuruan viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan, Minggu (3/7/2025) sore, dan mengundang berbagai komentar dari netizen.

Video yang diunggah akun TikTok Mommysultan itu telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali, disukai 26 ribu pengguna, dan menuai hampir 4 ribu komentar. Dalam video tersebut, terlihat seorang penjual buah dengan nada tinggi memprotes petugas yang memintanya pindah dari lokasi berjualan. Meskipun terlihat emosi, pedagang itu tetap mengemasi dagangannya untuk berpindah tempat.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, memberikan penjelasan. Ia menyebut pedagang tersebut sebelumnya berjualan di Jalan Sumatra, yang telah ditetapkan sebagai kawasan steril dari aktivitas PKL.

“Awalnya dia kami minta geser dari Jalan Sumatra karena itu kawasan steril. Tapi kemudian pindah ke Jalan WR Supratman dan kemudian berpindah lagi berjualan di dalam kastim (pembatas PKL) yang sudah memiliki penataan dan data,” jelas Iman.

Menurutnya, kawasan dalam kastim di Alun-alun Pasuruan telah ditata dan diisi oleh sekitar 140 pedagang yang terdata secara resmi. Penempatan para pedagang ini berada di bawah koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta paguyuban setempat.

“Yang bersangkutan mengaku sudah izin ke paguyuban dan Disperindag. Tapi setelah kami cek, ternyata tidak ada izin resmi,” lanjut Iman.

Satpol PP mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pedagang tersebut, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Petugas juga telah menjelaskan prosedur yang harus diikuti apabila ingin berjualan di kawasan dalam kastim.

“Kami tidak serta-merta menertibkan. Sudah kami sampaikan saat penerbitan peringatan, kalau memang mau jualan di situ, ya silakan datang ke Disperindag dan paguyuban untuk mengikuti mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.