APBD Perubahan Probolinggo Disahkan, DPRD Sisipkan Sejumlah Catatan Kritis

19

Probolinggo (WartaBromo.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Sabtu, 2 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas Raperda. Namun, sejumlah fraksi turut menyampaikan catatan kritis, mulai dari persoalan infrastruktur pendidikan, efisiensi belanja rumah sakit, hingga pengembangan sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Salah satunya Fraksi Partai NasDem, melalui juru bicaranya Sibro Malisi, menyoroti minimnya realisasi usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang tercermin dalam RKPD.

Ia menyebut bahwa kontribusi pembangunan pendidikan, khususnya infrastruktur dasar seperti sanitasi dan fasilitas belajar, tak pernah menyentuh angka 5 persen dalam lima tahun terakhir.

“Masalah kamar mandi sekolah, kekurangan bangku belajar, adalah persoalan mendasar yang belum juga teratasi,” ujar Sibro.

Ia juga mengkritik belanja rumah sakit yang dinilai tidak sesuai asas kebutuhan serta rendahnya kualitas layanan di Puskesmas, termasuk kedisiplinan tenaga kesehatan dan program promosi yang minim tindak lanjut.

Sorotan lain datang dari lemahnya dukungan terhadap UKM. Menurut Sibro, kerja sama UKM dengan ritel modern belum berjalan optimal.

“Produk lokal belum hadir di etalase toko modern, padahal jumlahnya ratusan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Aminuddin mengapresiasi masukan dari legislatif dan menyatakan akan menindaklanjuti setiap catatan yang disampaikan.

Ia menyebut perubahan APBD 2025 diharapkan dapat mendorong kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus berbenah agar anggaran daerah benar-benar berpihak kepada kebutuhan warga,” kata Aminuddin.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani itu, menyepakati beberapa poin dalam perubahan anggaran.

Antara lain efisiensi perjalanan dinas, penyesuaian tunjangan kepala sekolah, penguatan peran FKUB, hingga pengembangan kapasitas ASN melalui sertifikasi pejabat pengadaan.

Raperda tersebut selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.