Lumajang (Wartabromo.com) – Universitas Jember (UNEJ) mengambil langkah tegas menyusul terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif 2025 di Kabupaten Lumajang. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), UNEJ memutuskan menarik seluruh mahasiswanya yang tengah melaksanakan KKN di wilayah tersebut.
Langkah ini diumumkan pada Jumat (8/8/2025), sebagai bentuk perlindungan dan upaya memberikan rasa aman kepada para mahasiswa. Kebijakan ini hanya berlaku untuk lokasi KKN di Lumajang, sementara di daerah lain program KKN tetap berjalan hingga jadwal yang telah ditentukan.
Sekretaris LP2M UNEJ bidang Pengabdian kepada Masyarakat, Ali Badrudin, menyatakan bahwa keputusan penarikan mahasiswa ini diambil setelah digelarnya rapat koordinasi daring antara seluruh perguruan tinggi peserta KKN Kolaboratif dan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda dan Bakesbangpol Lumajang.
“Dalam rapat tadi pagi, kami sepakat seluruh PTN dan PTS menarik mahasiswanya dari lokasi KKN di Lumajang. Kami dari UNEJ akan memulai penarikan Sabtu besok,” ujar Ali.
Sebelumnya, dua insiden pencurian sepeda motor terjadi di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama berlangsung di Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, dan menyebabkan dua motor hilang. Satu milik mahasiswa FISIP UNEJ, dan satu lagi milik mahasiswi dari UIN KHAS Jember. Sementara itu, pencurian kedua terjadi di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, dan kembali menyasar mahasiswa UNEJ.
Program KKN Kolaboratif 2025 sendiri dimulai pada 15 Juli dan direncanakan berakhir pada 20 Agustus. Dalam program ini, UNEJ mengirimkan sebanyak 1.070 mahasiswa yang tersebar di 102 desa di Kabupaten Lumajang.
Selain Universitas Jember, sejumlah perguruan tinggi lain yang turut ambil bagian dalam KKN Kolaboratif 2025 di Lumajang meliputi Universitas Islam Jember, UIN KHAS Jember, STIA Pembangunan Jember, Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember, Poltekkes Kemenkes Jember, Universitas Lumajang, dan STIKP Lumajang.
Dengan adanya kebijakan penarikan ini, diharapkan keamanan dan keselamatan mahasiswa tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pengabdian masyarakat di masa mendatang. (rud)