Pasuruan (WartaBromo.com) – Tanah merupakan salah satu aset berharga yang sering menjadi objek warisan. Namun, bagaimana jika pemilik tanah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris?
Sebagaimana diketahui, tidak semua harta warisan dapat langsung dialihkan kepada pihak lain. Salah satu kasus yang sering menimbulkan pertanyaan adalah ketika pemilik tanah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris.
Lantas, bagaimana hukumnya? Simak berikut!
Penentuan Secara Hukum
Jika seseorang memiliki tanah namun tidak memiliki ahli waris, maka tanah tersebut akan menjadi harta yang tidak bertuan. Dalam hukum di Indonesia, khususnya bagi pewaris yang beragama Islam, tanah ini akan diserahkan kepada negara melalui Baitul Mal.
Prosesnya tidak bisa dilakukan sembarangan, karena memerlukan penetapan dari pengadilan untuk menentukan status tanah tersebut.
1. Hukum Waris
Dalam hukum waris, ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Biasanya, mereka terdiri dari keluarga dekat seperti anak, suami/istri, orang tua, dan seterusnya.
2. Tidak Ada Ahli Waris
Jika pewaris tidak memiliki ahli waris yang sah, maka harta warisannya, termasuk tanah, tidak bisa langsung dialihkan kepada orang lain yang bukan ahli waris.
3. Harta Tidak Bertuan
Dalam kondisi ini, tanah atau harta tersebut akan dianggap sebagai harta tidak bertuan. Menurut hukum Islam, harta yang tidak bertuan akan diserahkan kepada Baitul Maal untuk kepentingan umum, sebagaimana dijelaskan oleh Legal Keluarga.
4. Proses Pengadilan
Penyerahan harta kepada Baitul Maal atau negara memerlukan penetapan pengadilan. Pengadilan akan memastikan terlebih dahulu bahwa memang tidak ada ahli waris yang berhak atas harta tersebut sebelum menetapkan statusnya.
Proses Pendaftaran Tanah
1. Pendaftaran untuk Tanah Belum Bersertifikat
Jika tanah tersebut belum bersertifikat, maka perlu dilakukan pendaftaran tanah terlebih dahulu. Proses ini akan mencatat kepemilikan tanah dan memudahkan peralihan hak jika suatu saat ada ahli waris yang muncul atau jika tanah tersebut akan dikelola oleh negara.
2. Pentingnya Sertifikat Tanah
Memiliki sertifikat tanah sangat penting karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertifikat juga memudahkan proses jual beli, warisan, atau pengurusan masalah pertanahan lainnya.
Tanah yang tidak memiliki ahli waris akan menjadi harta yang tidak bertuan dan dikelola oleh negara melalui Baitul Maal untuk kepentingan umum. Proses ini harus melalui penetapan pengadilan untuk memastikan tidak ada ahli waris yang berhak. (jun)