Pasuruan (WartaBromo.com) – Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak umumnya dilakukan melalui proses hibah. Dalam proses ini, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga biaya balik nama di kantor pertanahan.
Besaran biaya ini sangat bergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP), luas tanah, serta kebijakan di masing-masing daerah. Untuk lebih jelasnya, simak berikut!
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB umumnya sebesar 5% dari NJOP dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP ini berbeda di setiap daerah.
2. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Dikenakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), biasanya sekitar 0,5% – 1% dari nilai transaksi, menurut situs Sahabat Pegadaian.
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat, biasanya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000, sebagaimana dilansir detikcom.
4. Biaya Balik Nama di Kantor Pertanahan
Biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan, dengan rumus: (Nilai tanah /1000) + biaya pendaftaran Rp50.000.
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama
Misalnya:
- Nilai tanah per meter persegi: Rp1.000.000.
- Luas tanah: 100 meter persegi.
- Harga jual tanah: Rp100.000.000.
- NPOPTKP: Rp80.000.000
Maka:
- BPHTB = 5% x (Rp100.000.000 – Rp80.000.000) = Rp1.000.000
- AJB = 1% x Rp100.000.000 = Rp1.000.000
- Pengecekan Sertifikat = Rp50.000
- Biaya Balik Nama = (Rp100.000.000 / 1000) + Rp50.000 = Rp150.000
Total biaya balik nama = Rp1.000.000 + Rp1.000.000 + Rp50.000 + Rp150.000 = Rp2.200.000
Kendati demikian, penting untuk Bolo pahami bahwa biaya dapat bervariasi tergantung wilayah dan kesepakatan dengan PPAT. Maka, sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau PPAT untuk mendapatkan perkiraan biaya yang lebih akurat. (jun)