Inilah Perbedaan PKH dan BPNT 2025 yang Wajib Diketahui Penerima Bansos

14

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bansos PKH dan BPNT menjadi salah satu program andalan pemerintah dalam membantu masyarakat miskin dan rentan miskin. Kedua program ini memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga, mulai dari pendidikan anak hingga pemenuhan pangan bergizi.

Meski sama-sama merupakan bantuan sosial, PKH dan BPNT memiliki perbedaan dari segi tujuan, bentuk bantuan, dan nominal yang diterima. Mengetahui perbedaan ini penting agar penerima dapat memanfaatkan bantuan secara maksimal sesuai kebutuhan keluarga.

Perbedaan Bansos PKH dan BPNT

Meskipun PKH dan BPNT sama-sama merupakan program bantuan sosial, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari segi tujuan, bentuk bantuan, dan nominal yang diberikan. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

Berdasarkan informasi dari Kemensos, PKH adalah bantuan bersyarat yang difokuskan untuk memutus rantai kemiskinan dengan memberikan dukungan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerimanya.

Menurut Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025, kategori penerima PKH 2025 meliputi:

  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap penyaluran.
  • Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap penyaluran.
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap penyaluran.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap penyaluran.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap penyaluran.
  • Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap penyaluran.
  • Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap penyaluran.
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap penyaluran

Bantuan PKH disalurkan secara transfer tunai ke rekening keluarga penerima yang terdaftar, biasanya melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau melalui Kantor Pos.

2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Sementara itu, BPNT merupakan program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi bagi keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima KKS dapat menggunakan kartu ini untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan Kemensos. Adapun mengutip Instagram @indonesiabaik.id, besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan, sehingga penerima menerima Rp600.000 per tahap penyaluran.

Dengan memahami perbedaan antara PKH dan BPNT, penerima bansos dapat lebih mudah memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing keluarga. Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari Kemensos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan dan prosedur pengecekan bantuan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.