Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak hanya memberi hak atas gaji dan tunjangan selama masa jabatan, tetapi juga pensiun seumur hidup setelah berhenti dengan hormat.
Namun, meski pensiun tersebut umumnya berlaku seumur hidup, ada kondisi tertentu yang bisa menyebabkan dana pensiun dihentikan atau dialihkan.
Apa saja?
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan atau Anggota Lembaga Tinggi Negara, berikut yang menyebabkan pensiunan DPR RI dicabut:
1. Meninggal Dunia
Jika seorang pensiunan anggota DPR meninggal dunia, maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan saat kematiannya terjadi. Meski demikian, pensiun bisa tetap diberikan kepada pasangan yang masih hidup, namun dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya.
2. Diangkat Kembali Menjadi Pejabat Negara
Seorang pensiunan DPR yang kembali diangkat sebagai anggota atau pimpinan lembaga tinggi negara, seperti DPR atau MPR, akan otomatis kehilangan hak atas pembayaran pensiun. Hal ini untuk mencegah adanya penerimaan ganda dari negara.
3. Terlibat Tindak Pidana Korupsi
Hingga saat ini, masih ada wacana agar anggota DPR yang terbukti terlibat kasus korupsi dicabut hak pensiunnya. Meski belum secara penuh diatur dalam undang-undang, wacana ini terus menjadi bahan perdebatan publik demi menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
Meskipun ada kondisi pencabutan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat tetap berhak menerima uang pensiun seumur hidup. Besaran uang pensiun yang diterima biasanya sekitar 60% dari gaji pokok terakhir, ditambah dengan tunjangan hari tua serta tunjangan lain yang berlaku sesuai aturan. (jun)