Pemprov Bedah Raperda RPJMD Probolinggo 2025–2029, Apa yang Diubah?

9

Surabaya (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo membawa draf besar arah pembangunan lima tahunnya ke meja evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 itu dibedah dalam forum evaluasi di Kantor Bappeda Jawa Timur, Selasa, 19 Agustus 2025.

Forum ini mempertemukan tim penyusun RPJMD yang dipimpin Kepala Bapelitbangda Probolinggo, M. Sjaiful Efendi, dengan evaluator dari Bappeda Jawa Timur, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, hingga Biro Hukum Setdaprov.

Plt Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Jatim, Sri Muti’atun Sintawati, menyebut evaluasi tersebut bukan formalitas.

“Provinsi bertugas memastikan substansi RPJMD kabupaten selaras dengan dokumen perencanaan provinsi dan nasional. Itu mandat Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya.

Dalam paparannya, Sjaiful menegaskan arah pembangunan Probolinggo 2025–2029 masih bertumpu pada visi “Kabupaten Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius, Eksis Berdaya Saing)”.

Visi itu diterjemahkan ke dalam lima misi: pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan kelompok rentan.

Ia mengatakan rancangan akhir RPJMD sudah melewati serangkaian tahapan.

Mulai pembahasan dengan DPRD, konsultasi dengan Pemprov, musyawarah perencanaan pembangunan, harmonisasi dengan Kemenkumham, hingga reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

“Beberapa substansi kami perbarui. Termasuk proyeksi pendanaan, indikator capaian, sampai arah kebijakan agar sinkron dengan RPJMN dan RPJMD Jawa Timur,” kata Sjaiful.

Tiga isu yang menonjol dalam pembahasan dengan DPRD adalah penanganan stunting, penguatan konsep desa mandiri, serta pengembangan kawasan strategis berbasis potensi lokal.

Indikator pembangunan juga mengalami revisi. Hal itu menyesuaikan dengan Surat Edaran Sekdaprov Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2025 tentang penyelarasan indikator pembangunan kabupaten/kota.

“Perubahan indikator ini agar RPJMD responsif terhadap kondisi daerah dan tidak melenceng dari arah pembangunan nasional,” ujar Sjaiful.

Usai pemaparan, tim evaluator provinsi memberi sejumlah catatan.

Hasil evaluasi dituangkan dalam formulir rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Pemkab Probolinggo sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.

“Kami akan tindaklanjuti seluruh rekomendasi itu. Tujuannya agar RPJMD siap dijalankan sebagai landasan pembangunan lima tahun ke depan,” kata Sjaiful. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.