Koperasi Merah Putih di Kota Pasuruan Mandek, Ada Pengurus Tak Ada Usaha

68

Pasuruan (WartaBromo.com) – Program pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Pasuruan belum berjalan maksimal. Sejak dilaunching sebulan lalu, koperasi berbasis kelurahan ini nyaris tanpa aktivitas lantaran tak memiliki modal.

Padahal, di Kota Pasuruan sendiri sudah ada 313 koperasi. Namun hanya 121 koperasi yang dinilai masih aktif karena melaporkan Rapat Akhir Tahun (RAT). Sementara sisanya tak lagi jelas keberadaannya.

Iftakhul Jannah, salah satu anggota koperasi wanita (kopwan) di Kelurahan Kepel, Bugul Kidul, menilai keberadaan KMP belum bisa bersaing dengan koperasi yang sudah ada.

“Di Kelurahan Kepel ini kan sudah ada koperasi wanita lebih dulu. Itu yang harusnya dimaksimalkan. KKMP sampai sekarang belum ada kegiatan, cuma SK dan legalitas saja,” ungkapnya pada wartawan, Senin (25/8/2025).

Hal senada juga disampaikan Purwoko, Ketua KKMP Bugul Kidul. Ia mengaku belum berani memulai usaha di koperasi barunya.

“Kalau jalan simpan pinjam, nanti ada yang nggak bayar, macet. Apalagi KMP juga nggak ada modal. Jadi ya belum berani,” ujarnya.

Menurutnya, pengurus hanya bisa menunggu ada anggota yang mau menyertakan modal atau bantuan dari pemerintah.

“Kalau nggak ada, ya sebatas rencana. Menunggu pemerintah maunya bagaimana,” imbuhnya.

Kondisi serupa juga dialami KKMP Kelurahan Kepel. Nur Mahuda, Ketua KMP setempat, menyebut sejak dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, koperasi hanya berjalan di atas kertas.

“Cuma dapat SK Ketua. Kegiatannya belum ada, karena dari awal kita kira ada modal dari pemerintah. Tapi sampai sekarang nggak ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan, Hakiki, menegaskan pihaknya hanya bisa mendampingi, bukan memberi modal.

“Dinas nggak bisa kasih modal langsung. Sesuai UU 25/1992, koperasi itu dari anggota untuk anggota. Jadi ya tergantung pengurus dan anggotanya,” terangnya.

Dari catatan Dinas, ada 34 KKMP di Kota Pasuruan. Seluruhnya memang sudah memiliki legalitas hukum, mulai dari SK, akun mikrosit, hingga NPWP. Namun hingga kini, sebagian besar baru sebatas mencari anggota tanpa ada aktivitas usaha. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.