Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Beberkan Syarat Bikin Pabrik Rokok Legal di Probolinggo

21

Probolinggo (WartaBromo.com) — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo masih menjadi perhatian serius.

Di tengah maraknya temuan itu, publik justru dibuat penasaran: bagaimana jika ada warga atau pengusaha yang ingin membangun pabrik rokok secara resmi?

Pertanyaan ini mencuat dalam siaran podcast live Radio Bromo FM Diskominfo Kabupaten Probolinggo pada Selasa (26/8/2025).

Dua pejabat Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, Lolyta Hapsari Putri dan Dwi Rahayu Nandayani, hadir sebagai narasumber.

Lolyta menjelaskan, setiap pengusaha yang ingin mendirikan pabrik rokok wajib mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Silakan saja kalau ada yang ingin masuk ke industri rokok. Asalkan resmi dan punya NPPBKC, usahanya bisa berjalan legal,” katanya.

Syarat Ketat Bangun Pabrik Rokok
Untuk mendapatkan izin itu, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Lokasi pabrik tidak boleh menempel dengan rumah tinggal, wajib memiliki akses langsung dari jalan umum, dan luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Selain itu, pengusaha juga perlu menyediakan ruang penyimpanan bahan baku, gudang hasil produksi, hingga daftar mesin yang digunakan.

Dari sisi administratif, izin usaha industri, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen pendukung dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi syarat mutlak.

Proses perizinan terbagi dalam dua tahap: pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses bisnis. Jika syarat terpenuhi, NPPBKC resmi diterbitkan.

Risiko Rokok Ilegal
Dwi Rahayu menegaskan, peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak.

Negara kehilangan penerimaan cukai, sementara masyarakat terpapar risiko kesehatan karena kandungan rokok tidak tercatat dengan benar.

“Kalau cukai tidak masuk, otomatis transfer daerah berupa DBHCHT bisa menurun. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Rahayu.

Selain merugikan negara, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat.

Berdasarkan PMK 237/PMK.04/2022, mereka yang memperjualbelikan rokok tanpa cukai terancam pidana 1–5 tahun dan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai.

Saluran Pengaduan
Bea Cukai mengimbau masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal.

Laporan bisa disampaikan melalui Bravo Bea Cukai 1500225, WhatsApp 089-8181-5599, maupun kanal resmi media sosial Bea Cukai Probolinggo. (**/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.