Probolinggo (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengesahkan dua keputusan penting dalam rapat paripurna, Senin siang, 25 Agustus 2025.
Agenda pertama menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda kedua menyangkut persetujuan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, yang sebelumnya dievaluasi Gubernur Jawa Timur.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdul Mujib bersama Santi Wilujeng Prastyani.
Fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir sebelum seluruhnya sepakat menyetujui rancangan perda menjadi peraturan daerah.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan penghargaan atas kinerja DPRD.
“Peraturan ini akan menjadi payung hukum kebijakan pemerintah kota. Saya berharap implementasinya dijalankan konsisten oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Acara paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, serta camat se-Kota Probolinggo.
Agenda berikutnya adalah penandatanganan keputusan pimpinan DPRD atas Raperda P-APBD 2025.
Berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Timur, terdapat penyesuaian pada struktur pendapatan daerah.
Total pendapatan yang semula Rp987,73 miliar naik tipis menjadi Rp987,87 miliar. Namun Pendapatan Asli Daerah justru menurun, dari Rp242,54 miliar menjadi Rp241,14 miliar.
Dengan pengesahan dua agenda ini, DPRD dan pemerintah kota menegaskan arah kebijakan fiskal Probolinggo tahun berjalan.
Harapannya, keputusan tersebut tak sekadar administratif, melainkan memberi dampak nyata pada pelayanan publik dan pembangunan kota. (saw)