Probolinggo (WartaBromo.com) – Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan kenaikan insentif bagi guru ngaji dan madrasah diniyah (madin) Kabupaten Probolinggo. Nilainya yang selama ini bertahan di angka Rp400 ribu per tahun dinilai tak sebanding dengan pengabdian para pengajar agama di desa-desa.
Dorongan perubahan itu muncul dalam forum sosialisasi dan diskusi panel Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren yang digelar di ruang rapat Amanah Gedung Islamc Center Kraksaan, Kamis (28/8/2025).
Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Hamid, menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap para pendidik di madrasah diniyah (madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), yang menjadi benteng pendidikan moral masyarakat.
“Mereka benar-benar hanya mengandalkan bantuan itu. NU mengusulkan agar insentif dinaikkan minimal menjadi Rp500 ribu, atau jika nominal tak berubah, jumlah penerimanya ditambah dari 15 menjadi 20 orang per desa,” ujar Kiai Hamid.
Antara Cita-Cita Pemerataan dan Payung Hukum
Di tingkat pemerintah daerah, wacana tersebut tak bertepuk sebelah tangan. Kepala Bagian Kesra Setda Probolinggo, M. Syarifuddin, mengonfirmasi bahwa aspirasi itu tengah dikaji untuk dimasukkan dalam Raperda.
“Jika nanti terakomodasi dalam APBD, kami siap memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini,” katanya.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma. Namun ia mengingatkan agar perhatian pemerintah tak berhenti pada soal insentif.
“Perlu juga memastikan lembaga yang belum berizin dipermudah prosesnya. Dan jangan lupa, dewan harus lebih dekat menyapa guru ngaji serta pengelola madin, agar keluhan mereka sampai,” ucap politisi PKB itu.
Meski demikian, jalan menuju realisasi belum sepenuhnya mulus. Anggota Bapemperda DPRD, M. Basyir Nawawi, menjelaskan bahwa Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren masih terbatas pada lingkup pesantren.
“Madrasah diniyah dan TPQ belum mendapatkan ruang karena payung hukumnya belum jelas. Kami masih menunggu respons dari Kemenkumham Jawa Timur,” kata politisi Gerindra itu.
Namun Gus Nawa menegaskan, Raperda ini adalah bentuk komitmen DPRD Kabupaten Probolinggo dan kepala daerah untuk memperkuat pendidikan berbasis agama.
“Setidaknya, kita menyiapkan dasar hukum agar intervensi pemerintah ke pesantren lebih terarah dan memiliki legitimasi,” imbuh Gus Nawa. (saw)