Probolinggo (WartaBromo.com) – Pasca ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Probolinggo Kota, Deni ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku pembacokan brutal di Pawai Budaya Desa Kedung Supit, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menyebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP, juncto pasal 53 ayat 1 atau pasal 351 ayat 2 tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata kapolres, Selasa, (2/9/2025).
Selain menetapkan ancaman hukuman pada Deni, AKBP Rico juga jelaskan motif penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam kemarin.
“Jadi kronologinya, empat hari sebelum kejadian, pelaku ini menemukan chat antara istrinya dengan korban, melalui whatsapp maupun instagram,” ujarnya.
Dari situlah, emosi pelaku memuncak. Sehingga ketika bepergian selalu membawa celurit. Sebagai upaya jika sewaktu-waktu ketemu korban.
Benar saja, ketika pawai budaya, korban ketemu dengan pelaku. Tanpa ampun, pelaku mengejar korban dan terjadi seperti dalam video amatir yang terekam warga dan viral.
Bahkan ujung celurit pelaku, sampai patah dan bengkok. “Pelaku mengaku sedikitnya ada 25 tebasan diayunkan pada korban, mengenai kepala, tangan dan leher,” lanjut kapolres.
Imbas penganiayaan itu, korban harus menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr. Mochammad Saleh. Sejauh ini, kondisinya sudah stabil.
Dari tersangka maupun korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari celurit sampai dengan pakaian penuh darah.
Disinggung soal salah target penganiayaan, seperti yang beredar di masyarakat, Kapolres menyebut, masih akan memeriksa kembali.
“Namun yang jelas, unsur pidana terhadap korban sudah terpenuhi, dan saat ini sedang kami proses lebih lanjut,” tandas kapolres. (lai/saw)