Tiga Raperda Baru Digulirkan Pemkab Probolinggo, Apa Saja Isinya?

23

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (10/9/2025).

Digadang bakal membawa dampak langsung pada masyarakat, mulai dari akses hukum gratis, nasib petani, hingga peluang investasi baru.

Nota penjelasan bupati disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Probolinggo, Ugas Irwanto, di hadapan pimpinan DPRD, Forkopimda, hingga jajaran pejabat daerah. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, M. Zubaidi.

Tiga naskah Raperda itu menyinggung tiga isu besar: akses hukum untuk masyarakat miskin dan rentan, pengelolaan air irigasi bagi pertanian, serta insentif bagi investasi yang diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi.

1. Raperda Bantuan Hukum: Perlindungan Warga Rentan

Raperda pertama menyangkut Bantuan Hukum Gratis.

Aturan ini menegaskan hak masyarakat miskin, kelompok rentan, perempuan korban kekerasan, hingga penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses hukum tanpa biaya.

“Perda ini menjadi pijakan hukum agar Pemkab benar-benar hadir memenuhi hak konstitusional warga di bidang hukum,” ujar Sekda Ugas.

2. Raperda Irigasi: Menyentuh Langsung Kehidupan Petani

Isu kedua yang tak kalah vital adalah Raperda Irigasi.

Peraturan ini mengatur pengelolaan air untuk mendukung sektor pertanian, mulai dari irigasi permukaan, rawa, pompa, hingga tambak.

“Kalau air terkelola dengan baik, petani tidak sekadar bertahan, tapi bisa sejahtera,” jelasnya.

3. Raperda Insentif dan Investasi: Magnet Ekonomi Baru

Raperda ketiga menitikberatkan pada Insentif dan Kemudahan Investasi.

Pemerintah daerah menyiapkan regulasi agar iklim investasi makin kondusif, dengan target peningkatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pemberdayaan sumber daya lokal.

“Investasi yang sehat berarti roda ekonomi bergerak lebih cepat, masyarakat pun ikut merasakan manfaatnya,” kata Ugas.

DPRD Janji Bedah Lebih Detail

DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan ketiga raperda itu akan masuk pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus.

Fraksi-fraksi lebih dulu menyampaikan pandangan umum, sebelum akhirnya dibawa kembali ke paripurna untuk disetujui bersama.

Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Didik Humaidi, menegaskan tiga Raperda ini tak langsung diketok, melainkan bakal dibahas lebih intensif.

“Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum, kemudian eksekutif memberikan jawaban, baru nanti kita masuk ke tahap pengesahan,” ungkap politisi PKB itu.

Jika kelak disahkan, tiga perda ini akan menjadi pijakan hukum baru di Probolinggo: jaring pengaman bagi kelompok rentan, instrumen pengelolaan sumber daya air, dan insentif bagi hadirnya investasi.

Sebuah paket regulasi yang, jika berjalan sesuai harapan, akan menyentuh aspek paling dasar hingga strategis bagi warga Probolingo. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.