Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menangkap seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MST (44).
Ia diduga melakukan penipuan dengan modus mampu mengurus balik nama sertifikat tanah.
“MST sebelumnya adalah PNS di Pemkab Probolinggo. Namun ia telah diberhentikan sejak 2024,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (12/9/2025).
Kasus bermula ketika Sanemo, Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, dimintai tolong warganya, SGN, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Karena mengenal MST yang dianggap memiliki akses dalam urusan administrasi, Sanemo kemudian mempercayakan pengurusan tersebut kepada MST.
“Betul Mas, dia itu pegawai Dispenda (BPPKAD) dan biasa saya mintai tolong untuk membantu pengurusan berkas-berkas yang berkaitan dengan tanah dan pajak,” ujar Sanemo secara terpisah.
MST meminta biaya sebesar Rp96,59 juta untuk proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Transaksi dilakukan pada Juli 2020 di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Uang tunai tersebut diserahkan langsung oleh Sanemo kepada MST.
Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
Berulang kali diminta penjelasan, MST hanya memberikan alasan tanpa kepastian. Bahkan, meski sempat dibuatkan surat pernyataan agar uang dikembalikan, hal itu tidak pernah terealisasi.
“Biasanya sukses, dan sering sekali saya minta bantuan, entah mengapa ia kemudian berulah,” tuturnya dengan nada heran.
Sanemo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023. Polisi lalu menangkap MS dan menyita barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap uang puluhan juta rupiah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagian dihabiskan untuk judi online (Judol) atau judi daring.
“Pasal yang dikenakan adalah 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” ujar Zainullah. (lai/saw)