Pasuruan (WartaBromo.com) – Aktivitas paralayang yang viral di kawasan Gunung Bromo menuai sorotan tajam. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan kegiatan tersebut tidak berizin dan melanggar aturan konservasi.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang mengambil video, aksi paralayang itu terjadi pada 30 Juli 2025 di sekitar Lemah Pasar. Namun hingga kini, identitas wisatawan yang melakukannya belum diketahui.
“Segala bentuk paralayang maupun olahraga aeromodeling lainnya dilarang dilakukan di seluruh Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, termasuk di Kawasan Bromo,” tegas Rudijanta dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut menanggapi peristiwa tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat BB TNBTS dalam merespons. Menurutnya, Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan juga kawasan konservasi sekaligus wilayah sakral masyarakat Tengger.
““Tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan, atau mengganggu nilai-nilai budaya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Bromo masuk dalam Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang ditetapkan UNESCO sejak 2015. Status ini, kata Khofifah, semakin memperkuat kewajiban semua pihak menjaga kelestarian dan kesakralannya.
Selain aturan konservasi, larangan aktivitas semacam itu juga diperkuat dengan Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut ditegaskan, Kawasan Bromo adalah wilayah sakral yang dilindungi. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari ritual bersih kawasan hingga sanksi sosial berupa klarifikasi video dengan tokoh adat Tengger. Adapun larangan yang berlaku di kawasan sakral Bromo meliputi:
- Membuang air kecil/besar dan sampah sembarangan
- Mengambil flora, fauna, batu, pasir, atau benda lainnya
- Melempar sesuatu ke kawah Bromo selain sesaji/ritual
- Pedagang maupun wisatawan tidak boleh menginap di kawasan Bromo
- Dilarang menerbangkan drone, balon udara, maupun paralayang
Dengan adanya aturan tersebut, BB TNBTS menegaskan bakal terus meningkatkan pengawasan. Pihaknya juga mengimbau wisatawan untuk menghormati aturan konservasi dan adat masyarakat Tengger demi menjaga kelestarian serta kesakralan Bromo.
Diketahui, sebuah video aksi paralayang turis asal Korea Selatan mendadak viral di media sosial. Video yang kabarnya dilakukan sekitar dua bulan lalu tersebut memperlihatkan seorang paraglider terbang ke arah gunung batok.
Tak hanya itu, dari penelusuran wartabromo, video wisatawan melakukan aksi paralayang juga sempat diunggah oleh akun tiktok inisialasr@inisialasr pada September 2023. (red)