Kesal Janji Tak Ditepati, Para Korban Arisan dan Investasi Bodong di Gempol Mulai Laporan ke Polisi

130

Gempol (WartaBromo.com) – Kasus dugaan arisan dan investasi bodong di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Setelah sempat hanya dikeluhkan lewat media sosial, kini para korban mulai melayangkan laporan resmi ke kepolisian.

Informasi yang didapatkan WartaBromo, setidaknya lima orang korban telah mendatangi SPKT Polres Pasuruan untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Salah satu warga yang juga ditunjukkan sebagai koordinator para korban, Ayu, menyebut jumlah pelapor kemungkinan akan terus bertambah.

“Sudah ada 5 orang yang melaporkan. Besok juga akan ada yang ikut melapor,” ujar Ayu, Kamis (18/9/2025).

Dalam salah satu Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) yang diperoleh WartaBromo, pelapor berinisial IS asal Desa Kejapanan Gempol mengadukan seseorang berinisial MI asal Legok, Gempol.

Awalnya, korban mengenal MI melalui aktivitas di salon, lalu ditawari ikut program investasi dan lelang arisan. Dengan iming-iming keuntungan besar, korban tertarik dan menyetorkan sejumlah uang. Namun, janji pengembalian maupun keuntungan yang dijanjikan tak pernah ditepati.

Kerugian korban pun kian membengkak hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan keterangan warga, sekitar 160 orang terlibat sebagai korban, dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya pernah dilakukan mediasi di Balai Desa Legok. Saat itu, MI berjanji akan mengembalikan uang dengan skema cicilan, namun hingga kini janji itu dianggap tak sesuai harapan.

Hingga kini pihak wartabromo, belum bisa meminta konfirmasi dari pihak MI atas laporan tersebut. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.